Pajak Event Organizer
Apa saja pajak yang dikenakan untuk usaha event organizer? Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis usaha event organizer dan juga pajak yang dikenakan atas bisnis ini.
Pengertian Event Organizer
Apa yang dimaksud dengan event organizer? Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan, antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut, baik atas permintaan dan pengguna jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh pengusaha jasa.
Kegiatan lainnya yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer, seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan baik sebelum, sesudah, maupun pada saat acara seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jenis Kegiatan Event Organizer
Meski namanya event organizer, rupanya usaha ini terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya:
1. Wedding Organizer
Dari nama dan singkatan, sekilas wedding organizer dan event organizer ini berbeda. Namun sebenarnya, keduanya merupakan satu usaha yang sama. Wedding organizer merupakan jasa penyelenggara kegiatan pernikahan, seperti pesta, resepsi, penyewaan hotel, dekorasi pelaminan serta ruangan acara, dan lain-lainnya.
2. Musik dan Hiburan
Ini merupakan jasa event organizer yang menyelenggarakan kegiatan di bidang hiburan, terutama musik, seperti live concert yang mengundang musisi.
3. Brand Activation
Jasa event organizer yang satu ini khusus bergerak menyelenggarakan acara untuk mempromosikan suatu produk sebagai bentuk pengenalan merk di kalangan konsumen maupun meningkatkan penjualan produk tersebut.
4. MICE
MICE merupakan singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. Ini merupakan event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara berbentuk pertemuan.
5. One Stop Service Agency
Ini merupakan jenis event organizer yang menyelenggarakan berbagai jenis acara hingga skala internasional. Jasa penyelenggara kegiatan ini umumnya dapat memenuhi permintaan pengguna jasa, mulai dari permintaan tema dan jenis acara, sampai dengan menangani aspek lain dalam acara secara lengkap.
6. Penyelenggara Ulang Tahun
Jenis event organizer yang satu ini khusus menyelenggarakan acara ulang tahun sesuai permintaan pengguna jasanya.
7. Penyelenggara Pribadi
Jenis event organizer ini khusus menyelenggarakan pesta pribadi. Umumnya, pengguna jasanya adalah konsumen kalangan eksklusif.
Jenis Pajak Event Organizer
Meski menyelenggarakan jasa, event organizer juga mengurus hal-hal lain seperti penyewaan gedung acara, pembelian dekorasi, dan sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Karena itu, usaha jasa ini dikenakan berbagai jenis pajak. Berikut ini jenis pajak event organizer beserta penjelasannya:
1. PPh Pasal 23
Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya.
Di sisi lain, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.
2. PPh Pasal 21
Jika event organizer merupakan jasa perorangan alias bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa.
PPh Pasal 21 ini turut dikenakan jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.
3. PPh Pasal 4 ayat 2
Jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.
4. PPh Final 0,5%
Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 milyar.
5. PPN
Jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 10% atas jasa kena pajak.
Kewajiban lainnya adalah jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini berlaku baik pelaku usaha merupakan pribadi maupun badan usaha.
Itulah jenis-jenis pajak event organizer. Tergantung dari jenis kepemilikan jasa, penerima jasa, serta omzet tahunannya, tidak semua pajak di atas perlu dikenakan pada usaha penyelenggara kegiatan ini. Namun, ada kemungkinan juga jika Anda harus mengelola semua jenis pajak tersebut.
Sumber : https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/pajak-event-organizer