Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses cara lapor SPT Tahunan Badan.
Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Seperti, cara lapor SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2023.
Diimbau agar jangan sampai terlambat dalam pelaporan SPT atau pajak tahunan perusahaan agar Anda tidak dikenakan sanksi berupa denda.
Wajib Lapor SPT Badan Online
Kewajiban pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP, yakni e-SPT Badan Online Klikpajak.
Melalui eSPT Badan Online Klikpajak, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.
Keuntungan lain cara lapor SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online Klikpajak adalah:
1. Bukti lapor resmi
Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.
2. Gratis lapor selamanya!
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.
3. Proses cepat dan simpel
Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.
Persiapan Pelaporan Pajak Tahunan Badan
Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.
Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.
Persiapan lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi hingga dokumen yang harus dilampirkan.
Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:
1. NPWP Badan
2. Dokumen pendirian usaha
3. Dokumen izin usaha
4. SPT Masa
5. Laporan keuangan sudah diaudit
6. EFIN Badan
Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online Klikpajak buat laporan pajak tahunan perusahaan, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.
Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?
Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.
Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda tidak harus mendatangi KPP terdekat, melainkan bisa dilakukan secara online atau daring dengan langkah-langkah berikut Cara Membuat EFIN Badan Online dan Persyaratannya.
7. SPT Formulir 1771
Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan Online Klikpajak.
Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditer Venture (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Organisasi
- Yayasan
- Perkumpulan
Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan?
A. Rincian Dokumen
Berikut detail dokumen persiapan lapor SPT Tahunan Badan di eSPT Badan Online Klikpajak sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:
- Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember, hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha
- Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
- Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
- Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
- Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
- Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
- Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
- Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
- Pencocokan untuk komponen neraca.
- Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.
Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu dalam 1 file PDF Laporan Keuangan untuk di-upload pada tahap pengiriman SPT.
B. Dokumen Lainnya
Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:
1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran
Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan pajak badan sesuai PP 23 Tahun 2018.
2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri
Laporan Debt to Equity dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan Utang.
2. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal
Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa.
3. Laporan Penyampaian CbCR
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
4. Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.
5. Daftar Nominatif Biaya Promosi
Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.
6. Khusus Wajib Pajak Migas
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.
7. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
C. Mulai Melaporkan SPT
Setelah menyiapkan semua hal dan dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Badan, sekarang saatnya mulai melakukan laporan SPT Tahunan Badan yang benar dengan langkah-langkah berikut:
Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sumber : https://klikpajak.id/blog/cara-lapor-spt-tahunan-badan-serta-persiapan-dokumennya/