Hubungan istimewa ini dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga dapat ditekan lebih rendah dari harga pasar. Apabila harga jual dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan.

Dalam pengertian harga jual pada Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang PPN terdapat frasa “biaya yang diminta atau seharusnya diminta”. Makna dari biaya yang seharusnya diminta relevan untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Apabila transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, dapat terjadi harga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Syarat Transaksi Hubungan Istimewa

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi UU PPh yang kemudian diharmonisasikan menjadi UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), hubungan istimewa dianggap ada apabila mencakup tiga hal di bawah ini:

1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir.

2. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Menghitung DPP dalam Transaksi yang memiliki Diskon

Dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP), apabila terdapat potongan harga (diskon) maka potongan harga tersebut terlebih dahulu dikurangkan dari harga jual.

Agar potongan harga dapat dikurangkan saat menghitung DPP, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu potongan harga harus dicantumkan dalam faktur pajak. Dengan demikian, potongan harga harus sudah direalisasi sehingga dapat dicantumkan dalam faktur pajak.

Dalam praktik kadang dijumpai suatu tagihan atau invoice mencantumkan ketentuan kredit “2/10, n/30”. Maksud ketentuan kredit tersebut adalah tagihan harus dilunasi dalam 30 hari, apabila tagihan dilunasi dalam waktu 10 hari, maka akan diberikan potongan harga 2%.

Dalam kondisi ini, penerbitan faktur pajak yang dilakukan saat penerbitan tagihan atau invoice, belum dapat mencantumkan besarnya potongan harga, sebab potongan harga tersebut belum terealisasi.

Ketika hal ini terjadi maka nilai yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah harga barang sebelum ada potongan harga. Apabila kemudian potongan harga kemudian terealisasi, maka dapat dibuat pembetulan faktur pajak dengan Faktur Pajak Pengganti.

Pembetulan faktur pajak tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dengan NSFP yang diganti.

Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dapat mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai BKP/JKP paling sedikit memuat tiga hal yaitu nilai kontrak, DPP, dan besarnya PPN atau PPnBM yang terutang.

Jika nilai kontrak sudah termasuk PPN dan PPnBM maka dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak tersebut termasuk PPN dan PPNnBM. Dalam hal kontrak tidak menyebutkan nilai kontrak tersebut termasuk PPN danPPnBM, nilai yang tercantum dalam kontrak tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Apabila PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, PPN yang terutang dihitung 11/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.

Sedangkan apabila dalam hal penyerahan BKP juga terutang PPnBM dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas BKP, perhitungan PPN dan PPnBM menggunakan rumus berikut:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = (11 / (110 + t)) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
  • Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) = (t / (110 + t)) x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP

Untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan ini sering dikenal sebagai kurs pajak. Kurs pajak ditetapkan secara berkala terbit setiap hari Rabu, yang berlaku selama 1 minggu. Khusus transaksi kepada pemungut  PPN Bendahara pemerintah konversi mata uang asing dilakukan dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan saat dilakukan pemungutan pajak yaitu, saat pembayaran.

Konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak rekanan sering kali harus melakukan pembetulan Faktur Pajak ketika terdapat perbedaan Kurs Menteri Keuangan antara tanggal mengajukan tagihan dengan tanggal pembayaran, sebab Faktur Pajak untuk penyerahan kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah dibuat saat mengajukan tagihan sedangkan terutangnya PPN saat pembayaran oleh bendahara pemerintah.

Demikian pembahasan mengenai hubungan istimewa dalam PPN serta pengaruhnya pada faktur pajak. Untuk mempermudah pengelolaan transaksi dan pajak usaha, gunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi

UU PPN

UU Nomor 7 Tahun 1983

UU PPh

UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)

 

 

 

Sumber : https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/faktur-pajak-dalam-transaksi-hubungan-istimewa