PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penandatanganan secara elektronik atas bukti
pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi masih menggunakan sertifikat elektronik (sertel) wajib pajak badan.

Melalui Kring Pajak, penggunaan sertel wajib pajak badan telah disampaikan melalui pengumuman terbaru dari otoritas.

“Untuk e-bupot unifikasi masih menggunakan sertel badan ya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Rabu (4/1/2022).

DJP menjelaskan, saat ini, pemberlakuan sertel seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 masih menunggu aturan baru. Namun, ketentuan dalam PMK 63/2021 bukan berarti tidak diberlakukan.

“Jika sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP seperti yang dimaksud dalam PMK 63/2021 belum tersedia, maka untuk saat ini sertel masih menggunakan ketentuan yang lama, seperti yang di atur dalam PENG tersebut,” tulis Kring Pajak.

Sesuai informasi dalam pengumuman tersebut, penggunaan sertel berdasarkan pada PMK 147/2017 atas nama wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi DJP di dalam sistem informasi DJP.

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 63/2021, penandatanganan dokumen elektronik oleh wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP orang
pribadi yang merupakan wakil wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 12 PMK 63/2021, sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2022. Khusus untuk penandatanganan e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi, ketentuan yang sama juga telah diatur dalam PER-24/2021.

Berdasarkan pasal 14 PER-24/2021, sertel yang tercantum dalam PMK 147/2017 masih dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Namun, dengan adanya PENG-1/PJ.09/2023, untuk saat ini, sertel wajib pajak badan berdasarkan PMK 147/2017 masih digunakan. “Untuk sertel pengurus yang sudah terlanjur diajukan, silakan disimpan terlebih dahulu,” demikian Kring Pajak.

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/tanda-tangan-elektronik-e-bupot-unifikasi-masih-bisa-pakai-sertel-badan/