PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak tahun 2023 untuk meringankan beban wajib pajak terdampak pandemi dan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp41,5 triliun untuk insentif pajak. “Tahun depan (Tahun Ini), pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023.

Menkeu menyebutkan, sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada tahun 2023. Salah satunya, memberikan insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur.

Selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022, pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Insentif tersebut di antaranya berupa pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain itu, ada pula insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan PPN rumah DTP. Dalam ketentuannya, pemberian berbagai insentif tersebut bakal berakhir pada tahun ini.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memperkirakan akan terjadi penurunan harga berbagai komoditas global pada 2023. Dalam hal ini, windfall kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan negara yang terjadi pada 2021 dan 2022, tidak akan terulang pada tahun ini.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/insentif-pajak-berlanjut-tahun-depan/