PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan dan terlanjur memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, maka PKP harus menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 yang mengatur tentang PPN yang terlanjur dipungut atas penyerahan yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atau dibayar.

“Bagi PKP penjual, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara,” demikian kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf a angka 1 PP 49/2022.

Pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila penyerahan seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bila penyerahan seharusnya tidak dipungut PPN, pajak masukan masih bisa dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi pihak yang terpungut, PPN yang terlanjur dipungut tersebut merupakan PPN yang dapat dikreditkan bila pihak yang terpungut adalah PKP. Bila pihak yang terpungut bukan PKP maka PPN tersebut adalah pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pada 1 April 2022 hingga sebelum PP 49/2022 berlaku terdapat pemungutan atau pembayaran PPN atas penyerahan yang seharusnya tidak dipungut maka berlaku ketentuan Pasal 31 PP 49/2022.

Pemerintah menerbitkan PP 49/2022 guna memerinci barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan berlakunya PP 49/2022, beberapa PP sebelumnya yakni PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : https://www.pajakonline.com/pkp-terlanjur-pungut-ppn-barang-bebas-pajak-harus-begini-jadinya/