PajakOnline.com—Pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan bea dan cukai yang harus disampaikan secara elektronik atau online terhitung mulai 1 Januari 2023. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan pengguna jasa karena lebih mudah dan murah. “Tujuannya supaya masyarakat dapat menggunakan haknya dengan cara mudah dan terjangkau,” katanya
Nirwala mengatakan DJBC melakukan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Siap Tanding untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan aplikasi tersebut, dia berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
Selama ini, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.
Ketentuan tersebut kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun depan.
Sejalan dengan proses yang makin mudah, Nirwala memperkirakan banyak masyarakat yang akan menyampaikan keberatan di masa depan.
Nirwala mengatakan DJBC akan terus berupaya memperbaiki proses bisnis, termasuk memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pengajuan-keberatan-bea-cukai-harus-online-mulai-tahun-depan/