Oleh: Aurelia Savira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Jasa boga atau katering merupakan salah satu usaha di bidang pengolahan makanan dan minuman yang terus berkembang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jasa boga adalah usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dan sebagainya.

Pada masa yang serba praktis ini, kebutuhan akan makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha jasa boga sudah menjadi gaya hidup bagi sebagian besar masyarakat. Mulai dari kebutuhan katering harian untuk rumahan, perkantoran, hingga untuk berbagai macam acara seperti pernikahan, perpisahan, arisan, bahkan kegiatan sedekah pada hari tertentu.

Penyediaan makanan dan minuman yang nikmat serta servis yang memuaskan sudah menjadi standar bagi setiap jasa boga. Pengusaha jasa boga juga harus memenuhi harapan konsumen dengan penyajian yang higienis (sehat, bersih, bebas dari penyakit) dan juga pengemasan yang semakin menarik. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat dan kepercayaan konsumen terhadap jasa boga.

Konsumen dapat memilih jasa boga atau katering mana yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan semakin tingginya cita rasa maupun kualitas makanan dan minuman yang ditawarkan oleh pengusaha jasa boga, maka akan meningkatkan minat masyarakat untuk menjadi pelanggan.

Seiring perkembangan zaman, omzet perputaran bisnis jasa boga tentu akan meningkat. Namun perlu dipahami, bisnis penyediaan jasa boga banyak dilakukan oleh kelompok Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), bukan hanya kelompok usaha besar berbentuk korporasi.

 

Benarkah Jasa Boga Tidak Kena PPN?

Sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf q Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Pasal 2 huruf c PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian Pasal 3 huruf d PMK Nomor 70/PMK.03/2022 juga menyebutkan bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menjelaskan lebih lanjut bahwa pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:

  1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Selanjutnya Pasal 8 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pelayanan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa jasa boga atau katering merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang jasa tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan memenuhi tiga hal kegiatan pelayanan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Begitu juga dengan makanan dan minuman yang yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering, yang sudah dikenai pajak daerah, maka termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Jika usaha jasa boga bukan merupakan objek yang dikenai objek pajak daerah, atau tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 4 ayat (3) PMK ini, maka jasa boga atau katering serta makanan dan minumannya menjadi objek yang dikenai PPN dengan tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Dengan terbitnya PMK Nomor 70/PMK.03/2022, ketentuan mengenai PPN jasa boga atau katering beserta makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha jasa boga menjadi lebih jelas. Berlakunya PMK ini membuat pengusaha jasa boga tidak perlu khawatir lagi mengenai ketentuan PPN yang berkaitan dengan bisnisnya karena kriteria yang dikenakan PPN dan tidak dikenakan PPN telah diatur secara jelas.

Dari pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa jasa boga dapat menjadi objek yang dikenakan PPN jika tidak memenuhi kriteria yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Pembedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung tumbuhnya jasa boga yang kompetitif. Bertumbuhnya bisnis jasa boga ini tentu sangat diharapkan oleh pelaku usaha jasa boga dan juga pemerintah, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis pengembangan UMKM di tiap-tiap daerah. Meningkatnya penerimaan pajak dan retribusi daerah tentu berdampak positif juga pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/jasa-boga-jasa-tidak-kena-ppn