Menjadi bagian dari reformasi perpajakan, DJP Online hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti setor dan lapor pajak.
Apa itu DJP Online?
DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor SPT online dan membayar pajak secara online.
Artikel kali ini akan mengulas seluk beluk DJP Online mulai dari berbagai macam aplikasi perpajakan yang ada di dalamnya, cara menggunakan aplikasi tersebut, kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat mengaksesnya, dan solusi mengatasinya.
Sejarah DJP Online
Sebelum situs DJP Online dapat digunakan wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan baik itu untuk melaporkan pajak maupun mengakses sistem biling di alamat situs yang terpisah.
Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Website ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.
Sedangkan sekarang, situs-situs aplikasi perpajakan milik pemerintah seperti sse.pajak dan e-Filing.pajak sudah tidak dapat diakses lagi karena telah dinonaktifkan.
Namun, pada tahun 2016 Ditjen Pajak membangun SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika layanan e-Billing SSE Pajak Versi 2 yang ada di DJP Online mengalami error.
Fitur Perpajakan DJP Online
Di situs aplikasi pajak pemerintah tersebut, terdapat dua aplikasi perpajakan yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis. Aplikasi pertama adalah e-Filing dan aplikasi kedua adalah e-Billing. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai dua aplikasi tersebut:
e-Filing
e-Filing adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara online dan real time. Aplikasi yang diluncurkan tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.
Selain itu, pada aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fitur e-Form. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP Online. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
e-Billing
e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Ini merupakan definisi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode billing sendiri merupakan kode identifikasi berupa deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Sementara, sistem billing adalah sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
Cara Mendaftar DJP Online
Sama seperti aplikasi pada umumnya, wajib pajak harus membuat akun agar dapat menggunakan seluruh aplikasi ini. Untuk membuat akun, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
1. Input NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika Anda sudah memiliki NPWP, masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan strip pada laman pendaftaran pengguna.
2. Input EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi perpajakan online. EFIN memiliki fungsi yang sama seperti tanda tangan digital.
Wajib pajak dapat memperoleh EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk mengetahui cara dan syarat mendapatkan EFIN, baca tautan berikut ini: Cara Mendapatkan EFIN.
Cara Menggunakan Aplikasi DJP Online
Mengoperasikan aplikasi perpajakan di DJP Online memang rumit. Namun, dengan panduan berikut ini Anda bisa melakukan e-Filing dan e-Billing di aplikasi pemerintah tersebut dengan mudah.
Cara e-Filing Melalui DJP Online
Berikut ini, langkah-langkah e-Filing pajak di situs pemerintah tersebut:
- Akses situs resmi ditjen pajak disini
- Jika Anda belum terdaftar, klik “Daftar”.
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman registrasi. Masukkan NPWP, EFIN serta kode keamanan dan klik “Verifikasi”.
- Setelah klik “Verifikasi” kemudian akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan indentitas yang tampil adalah data yang tepat. Lalu masukkan alamat email, nomor ponsel aktif, dan password. Setelah itu klik “Simpan”.
- Cek pesan masuk di email Anda dan temukan pesan dari Ditjen Pajak. Setelah itu, klik link yang ada untuk melakukan verifikasi dan mengaktifkan akun Anda.
- Selanjutnya, masukkan NPWP dan password Anda ke halaman log in.
- Anda akan masuk ke halaman aplikasi. Jika ingin melaporkan SPT, klik “e-Filing”.
- Jika ingin melaporkan SPT secara online, klik “Buat SPT”.
- Anda akan masuk ke halaman SPT. Kemudian, jawab pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda bisa menggunakan fasilitas upload CSV. Jika tidak, Anda harus mengisi SPT satu per satu
- Untuk menggunakan fasilitas upload CSV, klik “Upload CSV”. Selanjutnya unggah file CSV dan dokumen PDF pendukung.
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pengiriman SPT. Untuk mengirim kode verifikasi ke email Anda, klik “di sini”.
- Kemudian, periksa kotak masuk pada email Anda. Salin kode verifikasi dan tempel kode tersebut di kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Kirim SPT”.
- Jika e-Filing berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.
Cara Buat e-Billing di DJP Online
- Setelah login, Anda akan masuk ke halaman dashboard. Kemudian, pilih menu “Bayar”.
- Kemudian, akan muncul form pembuatan kode billing yang harus diisi.
- Pilih Jenis Pajak yang akan dibayar.
- Pilih Jenis Setoran yang sesuai.
- Jika memilih jenis setoran tahunan, masa pajak akan terisi otomatis masa tahunan, dan kolom ini tidak dapat diubah.
- Jika memilih jenis setoran masa, pilih masa pajak yang sesuai.
- Untuk Jenis Pajak dan Jenis Setoran tertentu dapat membuat kode Billing untuk NPWP lainnya.
- Jika Pihak Lain yang dibuatkan kode billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang “000”
- Pilih Tahun Pajak yang sesuai.
- Jika akan melakukan pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, masukkan Nomor SK yang diterima.
- Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 dan Jenis Pajak lain tertentu, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai.
- Klik Tombol “Buat Kode Billing” untuk proses pembuatan kode billing.
- Jika proses berhasil, akan ditampilkan ringkasan informasi Surat Surat Elektronik beserta kode billing dan masa berlakunya.
Solusi Pada Kendala e-Filing Wajib Pajak
Anda pasti sepakat, menuntaskan kewajiban perpajakan masih menjadi pekerjaan berat bagi wajib pajak. Padahal, sebagai pembayar pajak, wajib pajak tidak seharusnya dibebani berbagai masalah tambahan.
Berpijak dari masalah tersebut, aplikasi OnlinePajak hadir untuk memudahkan pekerjaan Anda. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis website yang mudah dipahami dan digunakan. Aplikasi ini juga praktis karena Anda dapat melakukan hitung-setor-lapor pajak cukup dari aplikasi yang sama.
Berikut ini, keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak jika menggunakan OnlinePajak:
- Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh fitur pada aplikasi OnlinePajak secara gratis.
- Karena aplikasi ini berbasis online, pengguna dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.
- OnlinePajak memastikan, tanggal pada BPE yang diperoleh melalui aplikasi ini sesuai dengan tanggal saat pengguna melakukan klik lapor.
- Wajib pajak bisa melakukan hitung otomatis dan bayar pajak online melalui aplikasi ini.
- Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar seluruh jenis pajak asal jenis pajak tersebut memiliki file CSV.
- Satu akun perusahaan dapat digunakan oleh banyak pengguna dan beragam NPWP perusahaan.
- Lantaran OnlinePajak merupakan aplikasi online berbasis web, pengguna tidak perlu update dan menginstalasi ketika terdapat pembaruan.
- Bukti lapor tidak akan hilang dan mudah ditemukan karena BPE/NTTE tersimpan dalam jangka waktu lama dalam basis data web.
- OnlinePajak mengantongi ISO 27001. Dengan demikian, standar keamanan dan kerahasiaannya setara bank.
- Didukung oleh layanan bantuan online bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
- Cukup satu aplikasi untuk kebutuhan hitung-setor-lapor.
Kesimpulan
- DJP Online merupakan aplikasi perpajakan milik pemerintah.
- Aplikasi tersebut memiliki fitur e-Filing dan e-Billing.
- Aplikasi OnlinePajak menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin lapor dan bayar pajak secara online.
- OnlinePajak merupakan aplikasi resmi yang dapat diakses secara gratis.
Referensi:
djponline.go.id
Sumber : https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/djp-online