Pengertian Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak
Pengertian berita acara pembatalan Faktur Pajak adalah formulir yang berisi pengajuan pembatalan atas transaksi dalam eFaktur dan sebagai syarat yang wajib dilampirkan.
Perlu dipahami, sewaktu melakukan transaksi jual beli, Anda harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Di sisi lain barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak pertambahan nilai selain harga pokoknya.
Apabila terdapat kekeliruan yang mengharuskan eFaktur tersebut dibatalkan, maka dapat diajukan pembatalan.
Pembatalan ini wajib melampirkan dokumen berita acara surat pembatalan Faktur Pajak.
Surat pembatalan Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti atas transaksi di mana Faktur Pajaknya telah dibatalkan dan akan diarsip atau disimpan.
Ketahui juga cara membuat NPWP Badan yang mudah dan cepat.
A. Alasan Pembatalan Faktur Pajak yang Dibolehkan
Tidak sembarang wajib pajak dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak.
Ada sejumlah ketentuan bagi PKP bisa membatalkan Faktur Pajak.
Setidaknya ada beberapa alasan pembatalan Faktur Pajak yang dapat diterima oleh DJP, yakni:
1. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Transaksi Batal
Menurut PER–24/PJ/2012, satu dari dua alasan pembatalan Faktur Pajak adalah karena adanya pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP) di mana Faktur Pajaknya telah diterbitkan.
Sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak, Sobat Klikpajak perlu memahami betul alasan pembatalan Faktur Pajak.
Apabila Sobat Klikpajak berada di posisi PKP Penjual, ketika pembatalan dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPN Normal, maka akan terjadi kondisi lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Sementara itu, apabila Sobat Klikpajak berada di posisi PKP Pembeli, Faktur Pajak batal sama dengan kondisi SPT Masa PPN Kurang Bayar.
Status Kurang Bayar menandakan terdapat pajak terutang yang terlebih dahulu harus dilunasi.
2. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Salah Mengisi NPWP
Alasan kedua Faktur Pajak dibatalkan adalah kesalahan dalam pengisian NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) lawan transaksi.
PKP penjual atau pembeli perlu memperbaiki NPWP yaitu dengan cara membatalkan Faktur Pajak lama kemudian menerbitkan Faktur Pajak baru.
Sebagaimana yang telah Sobat Klikpajak pahami bahwa NPWP merupakan identitas wajib pajak yang memiliki fungsi sangat penting.
Ilustrasi contoh Faktur Pajak batal
B. Susunan dalam Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak
Dalam penyusunan dokumen pembatalan Faktur Pajak ini, sebenarnya tidak didasarkan pada bentuk dan susunan yang pasti.
Dokumen ini saat penyerahannya juga disertai dengan beberapa dokumen yang wajib dilampirkan.
Surat pembatalan Faktur Pajak ini setidaknya harus berisikan:
- Nama instansi atau perusahaan yang akan melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual disertai dengan alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.
- Kemudian diikuti dengan keterangan dokumen “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” disertai dengan nomor berita acara.
- Keterangan yang memuat nomor faktur, tanggal faktur, serta identitas yang mencakup NPWP, nama lengkap dan alamat.
- Berita acara yang berisikan pembatalan Faktur Pajak ini juga berisi alasan pembatalan Faktur Pajak bersangkutan.
C. Syarat Pembatalan Faktur Pajak
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, PKP yang akan melakukan pembatalan Faktur Pajak, setidaknya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat bagi PKP Pembeli
- Pembeli wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
- Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak kerja atau dokumen lainnya yang sejenis.
2. Syarat bagi PKP Penjual
- Penjual wajib melaporkan pembatalan Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) tempat penjual terdaftar.
- Penjual diharuskan melampirkan Faktur Pajak yang dibatalkan dengan nilai sebesar Rp0 dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
D. Ketentuan Penggunaan Surat Pembatalan
Perlu diketahui bahwa dokumen berita acara pembatalan Faktur Pajak ini hanya diperlukan apabila pengelolaan Faktur Pajaknya dilakukan secara manual atau tidak menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sebelum berlakunya pembuatan Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur. maka ada ketentuan dalam melakukan pembatalan.
Sehingga bagi PKP yang ingin melakukannya juga harus mengajukan surat pembatalan Faktur Pajak kepada DJP secara manual.
Meski demikian, pembuatan Faktur Pajak manual tetap berlaku dan bisa saja dilakukan oleh PKP selama terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti bencana alam, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembatalan Faktur Pajak dengan membuat surat pembatalan Faktur Pajak hanya diperlukan sebelum adanya aplikasi e-Faktur.
Artinya, seiring berlakunya Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur, maka dalam proses melakukan pembatalan eFaktur, Anda tidak perlu membuat surat pembatalan Faktur Pajak.
Mungkin masih ada yang belum tahu seperti apa contoh surat pembatalan Faktur Pajak ini, berikut contoh beserta jenisnya:
- Retur Pajak Keluaran: untuk pembatalan e-Faktur Pembelian barang yang dikembalikan
- Retur Pajak Masukan: untuk pembatalan e-Faktur Penjualan barang yang dikembalikan
Contoh surat pembatalan Faktur Pajak via pinterest
Selengkapnya baca di sini Tutorial Pembuatan Faktur Pajak dan Alur Kelola eFaktur
A. Sanksi Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP
Kendati pembatalan Faktur Pajak tidak dilarang selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun PKP juga harus mengetahui apa sanksi pembatalan Faktur Pajak jika tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kendati pembatalan Faktur Pajak diperbolehkan, namun sebagai PKP Pembeli yang melakukan nota retur pembatalan Faktur Pajak atas barang/jasa kena pajak, akan dikenakan sanksi pembatalan Faktur Pajak tersebut.
Apa sanksi pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Pembeli ini?
Besar sanksi pembatalan Faktur Pajak adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar.
Selain itu, PKP juga akan dikenai kenaikan sanksi pembatalan Faktur Pajak sebesar 48% dari nilai kurang bayar.
Oleh karena itu, eFaktur yang pelaporan SPT Masa PPN kurang bayar atau PPN Terutang harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan penyesuaian koreksi fiskal.
B. Cara Membatalkan eFaktur
Dengan adanya aplikasi e-Faktur, bagi Anda yang ingin melakukan pembatalan Faktur Pajak, dapat langsung melakukannya melalui aplikasi e-Faktur Klikpajak tanpa harus membuat berita acara pembatalan Faktur Pajak
Kelola eFaktur Tanpa Install Aplikasi dan Tak Perlu Update
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.
Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem pengelolaan e-Faktur pada awal 2022 yakni update eFaktur 3.1 dan update eFaktur 3.2.
Update eFaktur terbaru ini guna mengakomodir layanan Faktur Pajak elektronik salah satunya perubahan tarif PPN 11%.
Sumber : https://klikpajak.id/blog/berita-acara-pembatalan-faktur-pajak/