Oleh: Aptri Oktaviyoni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Siapa yang tidak butuh rekreasi? Rekreasi menjadi hal yang sudah dianggap sebagai kebutuhan pokok manusia. Rekreasidapat menyegarkan kembali jasmani dan rohani seseorang dari penatnya rutinitas pekerjaan maupun sekolah.
Rekreasi merupakan aktivitas yang dilakukan seseorang secara sengaja sebagai kesenangan atau untuk kepuasan yang dilaksanakan di waktu senggang. Salah satu kegiatan rekreasi adalah pariwisata. Secara harfiah pariwisata adalah perjalanan yang dilakukan berkali-kali ke suatu tempat.
Pariwisata atau yang dikenal dengan turisme menjadi industri jasa pada saat ini. Industri pariwisata adalah sehimpunan bidang usaha yang menghasilkan berbagai jasa dan barang yang dibutuhkan wisatawan.
Banyak negara bergantung dari industri pariwisata sebagai sumber pajak dan penghasilan. Di Indonesia, pengembangan industri pariwisata adalah salah satu strategi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah untuk mempromosikan wilayahnya. Salah satu strategi di industri pariwisata adalah dengan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di setiap tempat wisata keluarga di Indonesia. UMKM yang dimaksud adalah UMKM yang dijalankan oleh individu atau rumah tangga.
Definisi usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif. UMKM merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun (paling banyak Rp50 juta), jumlah kekayaan aset (paling banyak Rp10 juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta jumlah pegawai.
UMKM digunakan sebagai magnet kuat untuk menarik wisatawan berkunjung terutama di tempat-tempat wisata keluarga. Adapun strategi yang ditawarkan UMKM yaitu membawa kearifan masyarakat lokal, keramahtamahan, kesopanan, kesantunan, yang akan menjadi roh UMKM dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan. Dengan roh ini juga UMKM dapat menciptakan pasar usaha sendiri yang berkualitas baik dan laku di industri pariwisata.
Kebijakan Perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyebutkan bahwa UMKM mendominasi perekonomian Indonesia yaitu sebanyak 99,9% jumlah unit usaha. UMKM menyerap 96,9% tenaga kerja Indonesia dan menghimpun sampai dengan 60% investasi, serta memiliki kontribusi terhadap ekspor nonmigas sebesar 15,6% dan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 60,5%.
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pemerintah telah memberikan dukungan nyata kepada Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bab III Pasal 7 ayat (2a) tentang Pajak Penghasilan UU tersebut menyebutkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Aturan kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022.
Bagi wajib pajak UMKM yang masih belum memenuhi kewajiban penyetoran PPh sebelum tahun pajak 2022, maka wajib pajak UMKM orang pribadi dapat memenuhi kewajiban penyetoran PPh sesuai dengan Peraturan Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018, yaitu PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto yang berlaku sejak masa pajak Juli 2018 hingga untuk jangka waktu tujuh tahun pajak sejak terdaftar atau sejak tahun pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Dalam hal wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan Peraturan Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018 ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka Wajib Pajak UMKM harus memiliki surat keterangan. Surat Keterangan ini diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman situs web pajak. Namun, bila wajib pajak UMKM tidak memiliki surat keterangan tersebut maka pemotong atau pemungut pajak berhak memotong atau memungut pajak sesuai tarif pajak yang berlaku.
Saat Terutang
Mulai tahun pajak 2022, ketika wajib pajak telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp500 juta namun tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak maka wajib pajak akan dikenai PPh sesuai dengan Peraturan Perpajakan Nomor 23 Tahun 2018.
Namun bila wajib pajak telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak maka wajib pajak akan dikenai PPh sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Kebijakan insentif 0% maupun fasilitas 0,5% dan 1% diberikan pemerintah guna mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan perekonomian dan memberikan azas keadilan sehingga memberikan kesempatan UMKM berkontribusi bagi negara dan dapat memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain kewajiban penyetoran pajak, wajib pajak UMKM juga memiliki kewajiban melaporkan peredaran bruto yang diperoleh dalam satu tahun pajak melalui pelaporan SPT Tahunan secara daring.
Wajib pajak UMKM mencatat peredaran bruto yang diterima setiap bulannya. Rekapan penghasilan bruto per bulan akan dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan akan sangat bermanfaat dalam setiap perpanjangan perizinan usaha UMKM, utamanya untuk UMKM yang bergerak di industri pariwisata. Bila kewajiban perpajakannya dilaksanakan dengan baik dan benar maka perizinan juga akan lancar.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/dukungan-pajak-untuk-umkm-industri-pariwisata