Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang mencantumkan wajib pajak yang akan melakukan pencarian kepatuhan serius selama tahun pajak berjalan.
Nufransa Wira Sakti, Ahli Pengendalian Pajak Menteri Keuangan, mengatakan dengan adanya daftar prioritas pengendalian memungkinkan Account Representative (AR) melakukan pengendalian yang lebih terarah dari sebelumnya.
“Ada begitu banyak pembayar pajak dan kita tidak bisa mengendalikan semuanya. Harus ada prioritas berdasarkan nilai transaksi yang kita ketahui, volume transaksi yang mereka lakukan dan pembelian yang mereka lakukan,” kata Nufransa Wira Sakti.
Nufransa menjelaskan, wajib pajak termasuk dalam preferensi pemantauan jika wajib pajak yang terkena dampak dianggap belum menyatakan harta atau penghasilannya di TPS tahunan. Dengan adanya DPP, pemantauan juga hanya akan fokus pada calon wajib pajak lain yang memiliki penghasilan tidak diumumkan dan pajak yang belum dibayar. Nufransa juga mengatakan nama-nama di DPP akan ditinjau dalam waktu tiga bulan. Hasil monitoring akan terus dievaluasi dalam 3 bulan ke depan, monitoring berlangsung selama 1 tahun.
Baca juga NIK Dicantumkan Dalam Faktur Pajak, DJP Sebut Untuk Keadilan
Sebagai informasi, pemantauan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilakukan sebelum penyusunan rencana pemantauan melalui penelaahan daftar target prioritas untuk potensi replikasi (DSP3) dan penetapan DPP. KPP menetapkan prioritas pemantauan di DPP berdasarkan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pemantauan kantor wilayah DJP, dan rencana bisnis pengawasan KPP, DPP tahun berjalan yang akan diselesaikan paling lambat tanggal 7 Februari.
Dalam pelaksanaannya, DPP juga dimutakhirkan oleh KPP setiap triwulan kedua, ketiga, dan keempat paling lambat tanggal 20 setiap bulan setelah akhir triwulan. Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelesaikan penerapan CRM dalam proses bisnis DJP. Implementasi CRM yang lengkap juga telah dilakukan untuk mendukung operasional billing.
Baca juga Tunggak Pajak Rp1.7 Miliar, Mesin Produksi Pengusaha Disita KPP
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menetapkan prioritas pembayaran dengan mengacu pada prediksi pencairan tagihan pajak dan rencana kegiatan penagihan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencairan tagihan pajak. Perkiraan pencairan pada rencana pencairan pajak dan rencana aktivitas faktur yang disiapkan menggunakan fungsionalitas faktur CRM
Daftar tindakan prioritas adalah daftar yang berisi tagihan prioritas bagi wajib pajak yang satu atau lebih ketetapannya diperkirakan akan habis masa berlakunya dalam waktu 12 bulan. Sedangkan, daftar prioritas pencairan adalah daftar prioritas pembayaran kepada Wajib Pajak yang dianggap mampu membayar dan/atau menyelesaikan penilaiannya.
Sumber : https://www.pajakku.com/read/634e6d45b577d80e80002dec/Awasi-Jutaan-Wajib-Pajak-DJP-Miliki-Daftar-Prioritas