JakartaDunia hiburan tak terlepas dari suara-suara emas seniman musik. Semua orang memiliki keahlian di bidang musik, tarik suara berkecimpung di dalamnya yang dikenal dengan sebutan penyanyi.

Penyanyi adalah seseorang yang memiliki suara emas, dalam artinya suara merdu, memiliki skil menyanyi yang unik, dan diiringi dengan alunan musik yang indah. Jenis suara yang dimiliki oleh penyanyi wanita dan pria pun pada umumnya berbeda. Suara pria dikelompokkan menjadi tenor, bariton, dan bas sedangkan, suara wanita dikelompokan menjadi sopra, mezzo-sopra dan contralto.

Setiap penyanyi memiliki jenis suara yang unik dan menjadi ciri khas tersendiri. Tak hanya bertujuan untuk menyanyikan sebuah lagu pada dasarnya penyanyi menyampaikan pesan melalui lagu yang dinyanyikan. Tiap baris yang dilantunkan memiliki makna yang sungguh dalam di kehidupan sehari-hari. Lagu tersebut merupakan bentuk interpretasi suasana penyanyi ataupun pendengar lagu dalam mengekspresikan suasana hati.

Untuk menjadi seorang penyanyi haruslah paham terkait nada vokal, intonasi, ekspresi, penghayatan, sehingga pesan yang ingin disampaikan melalui lagu tersampaikan kepada pendengar. Semua orang bisa bernyanyi tetapi tidak semua orang memiliki bakat dan keahlian dalam dunia Tarik suara tersebut. Untuk meningkatkan keahlian bernyanyi dapat dilakukan dengan cara latihan pelafalan, pernafasan, berlatih vokal, intonasi dan lain sebagainya. Genre musik yang identik dengan penyanyi yakni jazz, rock, pop, dangdut, metal, hardcore dan lain sebagainya.

Jenis Penyanyi Berdasarkan Jumlah

  • Duet yakni paduan suara dengan 2 orang penyanyi
  • Trio yakni paduan suara dengan 3 orang penyanyi
  • Kwartet yakni paduan suara dengan 4 orang penyanyi
  • Kuintet yakni paduan suara dengan 5 orang penyanyi
  • Sektet yakni paduan suara dengan 6 orang penyanyi
  • Septet yakni paduan suara dengan 7 orang penyanyi
  • Octet yakni paduan suara dengan 8 orang penyanyi.

Tak hanya itu, di dunia hiburan zaman sekarang telah banyak muncul bibit-bibit penyanyi baru yang diperoleh dari proses audisi baik penyanyi solo hingga boyband dan girlband. Calon-calon penyanyi tersebut diseleksi berdasarkan kualitas yang dimiliki, sehingga mendapatkan bibit unggul terbaik di dunia hiburan musik tanah air.

Penghasilan Penyanyi dan Kewajiban Perpajakan

Penghasilan dari bernyanyi tidaklah dapat ditentukan jumlahnya secara pasti karena penyanyi memperoleh penghasilan pada saat manggung atau melakukan performace saja. Seorang penyanyi dapat menghasilkan puluhan hingga ratusan juta bahkan miliar untuk setiap performance-nya. Oleh karena itu, rentang penghasilan tidak dapat ditentukan pasti. Hal ini tentu tergantung pula dengan jam terbang, popularitas, dan tarif harga yang ditetapkan oleh penyanyi itu sendiri, 

Lantas apakah penyanyi menjalankan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh? Profesi sebagai penyanyi tetap menjalankan kewajiban perpajakannya, seperti mendaftarkan diri memperoleh NPWP, menghitung pajak terutang dalam hal kewajiban setor sendiri, menyetor pajak terutang, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima.

Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana digubah menjadi Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta mengacu pada PER DJP Nomor PER-16/PJ/2016 tentang tata cara pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PMK No 101/PMK 010/2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

Pajak Terutang atas Penghasilan Penyanyi

Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan kepada penyanyi:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Perhitungan PPh 21 

Jika penyanyi tidak dinaungi oleh wajib pajak badan maka atas penghasilan dikenakan PPh 21 dengan mekanisme perhitungan:

Pajak terutang = penghasilan bruto x tarif pasal 17

Kasus 1

Dalam merayakan hari pahlawan 10 November 2022. PT A sebagai perusahaan industri seragam sekolah mengadakan sebuah kegiatan guna merayakan hari pahlawan. PT A mengadakan acara lomba bernyanyi tingkat RT dengan peserta sebanyak 20 orang. Peserta terdiri dari anak-anak hingga dewasa dengan batas usia 25 tahun. Selama kegiatan lomba bernyanyi, ternyata seluruh peserta dikejutkan dengan hadirnya penyanyi terkenal yang bernama Adi yang membawakan lagu pahlawan di seluruh hadirin PT A. PT A membayar honor kepada Adi untuk setiap lagu sebesar Rp 1.500.000 dan Adi membawakan 5 lagu pada hari tersebut. Bagaimana pajak yang dipotong oleh PT kepada Adi?

Jawab: 

Penghasilan/ lagu  Rp              1.500.000 
5 lagu  Rp              7.500.000 
PPh 21 tarif 5%  Rp                 375.000 

 

Kasus 2

Dalam rangka merayakan hari ulang tahun PT B yang ke 24 tahun. PT B mengundang beberapa penyanyi terkenal untuk mengisi acara. Penyanyi tersebut yakni Agus, dan Budi, Masing-masing penyayi membawakan 3 buah lagu dengan rincian sebagai berikut:

Nama Alamat NPWP Penghasilan/lagu Jumlah Lagu Total
Agus  Jl. Jepun No 5 Denpasar  20.333.444.9-901.000  Rp        2.000.000  3 Lagu  Rp    6.000.000 
Budi  Jl. Cempaka No 2 Denpasar  96.444.675.9-903.000  Rp        2.500.000  3 Lagu  Rp    7.500.000 

Sehingga, PPh yang dipotong untuk masing-masing penyanyi yaitu:

Nama Total Tarif Perhitungan PPh 21
Agus  Rp     6.000.000  5% = Rp     6.000.000 * 5%  Rp            300.000 
Budi  Rp     7.500.000  5% = Rp     7.500.000 * 5%  Rp            375.000 

Dikarenakan seluruh penyanyi telah ber-NPWP sehingga tidak dikenai sanksi kenaikan 20%. Apabila seluruh penyanyi tidak ber-NPWP maka perhitungan PPh terutang dan sanksi yaitu:

Nama Total Tarif PPh 21 Kenaikan Saksi tidak ber-NPWP
Agus  Rp     6.000.000  5%  Rp            300.000  20%  Rp        360.000 
Budi  Rp     7.500.000  5%  Rp            375.000  20%  Rp        450.000 

Atas PPh 21 yang dipotong maka pemotong wajib penyetorannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

Perhitungan PPh 23 

Perhitungan yang berbeda jika penyanyi tersebut dinaungi oleh Badan, maka akan dikenakan PPh 23 atas hiburan tersebut.

Kasus 1

PT C akan mengadakan konser dalam rangka menyambut tahun baru 2022 mendatang. Direncanakan PT C akan mengundang penyanyi-penyanyi terkenal dengan beberapa genre musik. Penyanyi tersebut dinaungi oleh Badan PT Suka Nyanyi. PT Suka Nyanyi merupakan badan yang bergerak dibidang hiburan salah satunya menyediakan penyanyi dalam sebuah acara. Oleh karena itu PT C merequest penyanyi solo dan boyband. Disepakati bayaran kepada penyanyi solo sebesar Rp 30.000.000 dan boyband sebesar Rp 50.000.000 berapakah PPh 23 yang dipotong atas kejadian tersebut

PPh 23 penyanyi solo = Rp 30.000.000 * 2% = Rp 600.000

PPh 23 boyband = Rp 50.000.000 * 2% = 1.000.000

Atas pemotongan PPh 23 PT A wajib menyetorkannya kepada negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Penghasilan dari penyanyi tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Serta bagi pemotong pajak wajib menjalankan kewajiban perpajakannya atas penghasilan yang dipotong tersebut dan kepada penyanyi yang memperoleh penghasilan juga wajib melaporkan pajak yang telah dipotong dalam SPT Tahunan.

Perhitungan pajak atas penyanyi perlakuannya dibedakan atas siapa yang menerima penghasilan tersebut. Apabila yang menerima adalah orang pribadi yang tidak dinaungi oleh badan, maka pengenaannya berupa PPh 21 dan sebaliknya apabila yang menerima adalah badan yang menaungi penyanyi tersebut maka pengenaan pajak berupa PPh 23.

 

Sumber : https://www.pajakku.com/read/63884712b577d80e8033ab10/Pajak-Profesi:-Pajak-atas-Penghasilan-Penyanyi-