Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2022 mengenai Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PP 44/2022 ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa aturan ini adalah pengganti dari PP 1/2012.

Dalam Siaran Pers Nomor SP-63/2022, ia menjelaskan bahwa PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi pada PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan dengan kemunculan aturan PP 44/2022 ini.

DJP pun mengatakan setelah diundangkan UU HPP, perlu dilakukannya penyesuaian untuk pengaturan PPN barang dan jasa serta PPnBM mengenai tarif, perhitungan, penggunaan besaran tertentu, dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM. DJP menjabarkan atas 3 kelompok besar pengaturan dalam PP 44/2022 yaitu substansi baru, substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, dan substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya.

Substansi Baru

  • Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM
    • Pihak lain adalah pihak yang ikut serta secara langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi paling sedikit yaitu pedagang, penyedia jasa, atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
    • PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM, meskipun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A.
  • Aturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi hal berikut:
    • Pasal 6: pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP
    • Pasal 8: penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun non-operasional
    • Pasal 10: pengenaan PPN atas penyerahan BKP yaitu agunan yang diambil alih oleh kreditur
    • Pasal 12: penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN selama BKP diserahkan kembali pada pihak yang semula menyerahkannya.
  • Pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu
  • Dokumen tertentu yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak yang dibuat setelah lewat dari jangka waktu 3 bulan sejak dokumen dibuat, tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang memiliki kedudukan sama dengan Faktur Pajak.

Substansi Yang Disempurnakan Dari PP Sebelumnya

  • Pasal 4: pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara bersama atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhi secara self-assessment menggunakan Surat Setoran Pajak
  • Pasal 6 dan 9: penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang
  • Pasal 17: penyesuaian penghitungan PPN dan PPnBm
  • Pasal 17 ayat 3: penyesuaian DPP yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukannya pemeriksaan
  • Pasal 21: penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan dalam rangka penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM dalam pemeriksaan.

 

Substansi Yang Tidak Berubah Dari PP Sebelumnya

  • Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yaitu penyerahan JKP dalam daerah pabean, pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham, dan jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN
  • Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBm
  • Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM
  • Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP yang tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang dilaporkan
  • Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut
  • Tempat pengkreditan pajak masukan
  • Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM
  • Ketentuan pengisian keterangan dalam Faktur Pajak
  • Faktur Pajak yang dibuat setelah lebih dari jangka waktu tiga bulan sejak saat Faktur Pajak dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak
  • Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

Sumber : https://www.pajakku.com/read/6392d09bb577d80e80636f89/PP-44/2022-Rilis-Ini-Dia-Aturan-Turunan-UU-HPP-tentang-PPN-dan-PPnBM