PajakOnline.com—Definisi utang pajak mengacu Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Utang pajak berkaitan dengan;
a. Pembayaran pajak.
b. Memasukkan surat keberatan.
c. Menentukan saat dimulai dan berakhirnya jangka waktu daluwarsa.
d. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan lain-lain.
e. Menentukan besarnya denda maupun sanksi administrasi lainnya.
Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak (saat pengakuan adanya utang pajak), yaitu Ajaran Materiil Dan Ajaran Formil.
1. Ajaran Formil, merupakan utang pajak yang timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus (pemerintah).
Untuk menentukan apakah seseorang dikenakan pajak atau tidak, berupa jumlah pajak yang harus dibayar, dan kapan jangka waktu pembayarannya dapat diketahui dalam surat ketetapan tersebut. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Official Assesment System.
2. Ajaran Materil, merupakan utang pajak yang timbul karena diberlakukannya undang-undang perpajakan.
Dalam ajaran ini seseorang akan secara aktif menentukan apakah dirinya dikenakan pajak atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ajaran ini konsisten dengan penerapan Self Assesment System.
Hapusnya Hutang Pajak dapat terjadi karena;
A. Pembayaran
Hutang pajak akan dihapus, apabila wajib pajak telah membayar hutang pajaknya. Dalam pembayaran pajak harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang ketempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan bukan dalam bentuk barang.
B. Kompensasi/ Restitusi
Kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
C. Daluwarsa
Daluwarsa atau lewat waktu adalah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam undang-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun daluwarsa panagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
D. Pembebasan dan Penghapusan
Wajib pajak yang menunggak pajak, setelah dilakukan penelitian telah meninggal atau pailit dan tidak memiliki ahli waris dapat diusulkan untuk dihapusnya hutang pajak, atau yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke Mahkamah Pengadilan Pajak, tentang besarnya pajak terhutang yang harus dibayarnya (Tax Avoidance).
E. Penundaan Penagihan
Setelah diterbitkan surat keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah utang pajak, meskipun sementara waktu.
D. Pengecualian
Pengecualian disini karena UU sudah sejak semula sudah mengecualikan, baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak.
Sumber : https://www.pajakonline.com/hapusnya-utang-pajak/