PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) online atau E-PBK, secara nasional mulai hari ini dan seterusnya. Penerapan pemindahbukuan secara online ini telah diuji coba sebelumnya di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aktivasi layanan E-PBK bisa dilakukan melalui laman DJP.

Layanan pemindahbukuan online melalui E-PBK ini mencakup 3 jenis yakni;

Pertama, PBK pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama. Kedua, PBK atas surat setoran pajak (SSP). Ketiga, PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil

“Kini melakukan pemindahbukuan tak perlu ke kantor pajak lagi. Namun, jangan
lupa untuk melakukan aktivasi fitur E-PBK di pajak.go.id terlebih dulu,” jelas DJP
melalui akun @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.

Selain wajib pajak tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak, aplikasi E-PBK juga memberikan sejumlah keunggulan lain. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP. Aplikasi E-PBK juga memiliki menu tracking untuk mengetahui proses penyelesaian.

“Wajib pajak mendapatkan informasi hasil permohonan PBK tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP,” tulis DJP.

DJP mengingatkan, penggunaan kanal E-PBK melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak bisa mengakses ePbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Dalam menu E-PBK, wajib pajak perlu memilih menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Kemudian, lakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian.

Setelah perekaman selesai dilakukan, kirim permohonan pemindahbukuan. Pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Wajib pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Sesuai Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/pemindahbukuan-online-e-pbk-berlaku-nasional/