Jakarta – Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sudah menjadi keharusan bagi seorang Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh wajib pajak yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Lantas, dalam hal ini apakah kewajiban dalam bayar dan melapor pajak dapat diwakilkan?
Jadi, sebenarnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan terdapat hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak termasuk dalam hak untuk dapat diwakilkan oleh seseorang atau pihak lain yang memang telah ditunjuk untuk mewakilkan dirinya sebagai kuasa wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut.
Kendati demikian, bagi wajib pajak yang ingin diwakilkan terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi mengingat proses perpajakan memiliki aturan dan kekuatan hukum, maka tidak bisa sembarang diwakilkan begitu saja.
Definisi Kuasa Wajib Pajak
Secara umum, Kuasa didefinisikan sebagai seseorang yang telah ditunjuk secara resmi dalam melaksanakan suatu wewenang, karena dinilai atau dipandang mampu untuk melakukan suatu pekerjaan, sehingga dapat membantu seorang pemberi kuasa dalam menjalankan suatu hak ataupun kewajiban.
Dalam hal perpajakan, dikenal sebagai Kuasa Wajib Pajak. Terkait hal ini, seorang wajib pajak berhak untuk melakukan penunjukan kepada seseorang untuk menjadi kuasa atau wakilnya dalam membantu mengurus kewajiban perpajakannya. Biasanya pihak yang menjadi kuasa bagi wajib pajak ialah seorang:
- Konsultan pajak
- Seseorang yang ahli dibidangnya dan dipercaya mampu membantu melaksanakan kewajiban perpajakan si Wajib Pajak. Sebagai contoh, karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ketentuan Bagi Kuasa Wajib Pajak
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa setiap wajib pajak yang memilih untuk diwakilkan, maka pihak yang menjadi kuasa atau wakil perlu memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai kuasa wajib pajak lantaran proses perpajakan memiliki aturan dan kekuatan hukum, maka tidak bisa sembarang diwakilkan begitu saja. Berikut adalah ketentuannya:
- Bagi seseorang atau pihak yang telah ditunjuk, namun tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku atas kuasa Wajib Pajak, maka akan dianggap bukanlah seorang wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan
- Seorang yang telah ditunjuk sebagai kuasa tidak diperbolehkan untuk melimpahkan kuasanya atau mewakilkannya kepada orang lain
- Seorang kuasa harus disertai dengan surat penunjukan. Sebagai contoh, jika meminta bantuan kepada karyawannya untuk menyampaikan ataupun menerima dokumen terkait perpajakan tertentu yang diperlukan
- Seorang yang telah ditunjuk sebagai kuasa hanya memiliki hak atau kewajiban atas urusan perpajakan tertentu atau yang telah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian di surat kuasa khusus
- Menjadi seorang kuasa, sudah menjadi tanggung jawabnya dalam melaksanakan atau menjalankan kewajiban perpajakan si Wajib Pajak dengan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, sudah terlihat jelas bahwa rasa malas atau tidak punya waktu bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kewajiban perpajakan. Saat ini, sudah banyak pihak atau badan usaha yang dapat menjadi wakil atau kuasa kita dalam membantu urusan masalah perpajakan, seperti PT. Mitra Pajakku selaku Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Dengan hadirnya kemudahan dalam mengurus perpajakan kita perlu meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sebenarnya, dengan atau tidaknya diwakilkan dalam melakukan kewajiban perpajakan, sudah menjadi kewajiban kita sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Jika kita melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan tepat waktu, maka itu menjadi cerminan bangsa Indonesia bahwa wajib pajaknya patuh terhadap pajak.
Sumber : https://www.pajakku.com/read/637b1509b577d80e80ecfc42/Bayar-&-Lapor-Pajak-Apakah-Bisa-Diwakilkan?