Pendaftaran akun
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP melalui aplikasi e-Registration, dilakukan pendaftaran akun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- masuk laman DJP https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration;
- klik “daftar” pada tulisan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” di bawah menu login;
- isikan alamat surel (email) dan captcha, klik “daftar”;
- cek pada surel yang telah didaftarkan pada menu kotak masuk (inbox) dan cari surat masuk dari akun eregistration@pajak.go.id dengan judul “Email Aktifasi Ereg” untuk dilakukan verifikasi sesuai instruksi pada isi surel;
- ketika verifikasi berhasil dilakukan, secara otomatis tampilan akan diarahkan ke laman e-Registration untuk melengkapi kolom data jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, ulangi password, nomor HP, pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan captcha, klik “daftar”;
- cek pada surel yang telah didaftarkan pada menu kotak masuk (inbox) dan cari surat masuk dari akun eregistration@pajak.go.id dengan judul “Email Aktifasi Akun” untuk dilakukan aktivasi sesuai instruksi pada isi email; dan
- pendaftaran akun telah selesai dan siap digunakan untuk pendaftaran wajib pajak.
Pendaftaran wajib pajak orang pribadi
Langkah-langkah pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
- masuk laman DJP https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration;
- isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta captcha, klik “login”;
- isi bagian “A. Kategori Wajib Pajak” yang terdiri dari kategori wajib pajak dan status pusat-cabang;
- wajib pajak orang pribadi dengan status pusat, meliputi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH), dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (MT); untuk wanita kawin dengan pilihan PH atau MT membutuhkan isian NPWP suami yang aktif apabila suami WNI, atau isian nomor paspor apabila suami WNA;
- wajib pajak orang pribadi dengan status cabang, meliputi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak orang pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, untuk jenis ini membutuhkan isian NPWP pusat dengan klasifikasi usaha atau pekerjaan bebas;
- isi bagian “B. Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar, untuk yang berkebangsaan Indonesia membutuhkan data nomor kartu keluarga dan nomor identitas kependudukan, dan diperlukan validasi dari data pada instansi yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil;
- isi bagian “C. Sumber Penghasilan” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar dengan mencentang jenis sumber penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya beserta isian di dalamnya. Kolom Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode;
- isi bagian “D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”, “E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri”, dan “F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)” sesuai keadaan yang sebenarnya. Data kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi kolom kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan;
- isi bagian “G. Info Tambahan” berupa kisaran penghasilan per bulan sesuai keadaan yang sebenarnya;
- informasi ada/tidaknya persyaratan yang perlu disampaikan;
- isian pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan;
- isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM). Peraturan terkait PP 23 dapat dibaca pada laman https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf;
- klik “simpan”;
- klik minta token pada dashboard status pendaftaran NPWP;
- klik kirim permohonan dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya; dan
- cek email untuk hasil pendaftaran hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.
Informasi tambahan:
- Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, pendaftar dapat memastikan bahwa yang bersangkutan belum pernah terdaftar sebelumnya dengan mengecek secara mandiri pada laman DJP https://pajak.go.id/ – menu pendaftaran NPWP – cek NPWP;
- Tutorial pendaftaran NPWP orang pribadi:
https://pajak.go.id/id/tutorial-pendaftaran-npwp-orang-pribadi-secara-online
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-06/LKUP-02%20Panduan%20Pendaftaran%20WP%20OP.pdf
Pendaftaran wajib pajak badan
Langkah-langkah pendaftaran akun adalah sebagai berikut:
- masuk laman DJP https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration;
- isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta captcha, klik “login”;
- isi bagian pendaftaran yang terdiri dari kategori dan status pusat/cabang, untuk pilihan cabang isikan data NPWP pusat;
- isi bagian “A dan B Identitas Wajib Pajak”, yang terdiri dari bentuk badan (profit atau nonprofit), permodalan/kepemilikan, nama wajib pajak (terisi otomatis sesuai isian pada saat pendaftaran akun), alamat tempat kedudukan (untuk kolom kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi isian kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan), “telepon, faksimile dan email’, dokumen dasar pendirian dan/atau perubahan terakhir, tahun buku, jenis usaha/kegiatan (untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode), merk dagang/usaha;
- isi bagian “C. Daftar Penanam Modal/Pengurus” dan “D. Identitas Penanggung Jawab”;
- isi bagian “E. Lampiran” dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan, antara lain fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau fotokopi akta perubahan/ surat keterangan penunjukan (BUT);
- isian pernyataan kebenaran dan kelengkapan;
- isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM). Peraturan terkait PP 23 dapat dibaca pada laman https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-05/PP%20Nomor%2023%20Tahun%202018.pdf;
- klik “simpan”;
- klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP;
- klik “kirim permohonan” dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya; dan
- cek surel untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/tutorial-penggunaan-aplikasi-e-registration