PajakOnline.com—Pelaku ekspor atau eksportir wajib mengetahui ketentuan dalam kegiatan ekspor yang diatur Kementerian Perdagangan, di antaranya:

1. Sales Contract Process
Sales Contract Process yaitu dokumen persetujuan pada kedua belah pihak, dari importir juga eksportir. Dalam dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sebelumnya sudah dilakukan.

2. L/C Opening Process
Tahapan Letter of Credit menjadi tahap sesudah terjadi kesepakatan dengan sales contract, kemudian eksportir meminta jaminan dari bank penerbit mengikuti persetujuan pembayaran bersama pihak importir.

Terdapat 3 tahap dalam Letter of Credit

1. Importir membuka bank devisa sebagai aktivitas pembayaran untuk pihak eksportir mengikuti sales contract yang telah disetujui.

2. Ketika disetujui oleh bank devisa permintaan pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit lewat jaringan bank yang terdapat pada wilayah negara pihak importir, yang disebut sebagai advising bank.

3. Advising bank melakukan pemeriksaan legalitas dokumen importir. Ketika sudah lolos, advising bank mengeluarkan Letter of Credit untuk jaminan terhadap produk yang akan dilakukan pengiriman.

3. Cargo Shipment Process

Jika importir sudah melakukan pembayaran dan jaminan lewat Letter of Credit. Tahap selanjutnya yaitu tugas eksportir dalam memproses barang untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Dalam hal ini ada beberapa tahap yang perlu eksportir lakukan yaitu,

1. Eksportir menyewa kapal kargo mengikuti persetujuan sales contract.
2. Eksportir mengurus surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya contohnya pajak ekspor baru sesudah memperoleh Harmonized (HS) Code.

HS Code yaitu pengklasifikasian barang yang telah lazim di ekspor dan impor. Dilakukan sebagai kebutuhan statistik, tarif, rules of origin, sampai pengawasan komoditi ketika terjadinya ekspor dan impor.

Sesudah memuat semua produk yang diekspor, bukti pengiriman bisa dikirimkan ke advertising bank yang kemudian diteruskan kepada importir, lalu importir menerima dokumen sesudah pembayaran selesai lewat advising bank. Dokumen ini sebagai pengambilan barang ketika sampai.

4. Shipping Document Negotiation Process

Ketika barang sudah sampai kepada importir, lalu pihak eksportir bisa mengambil uang pengirimannya. Ada beberapa tahap dalam pengambilan uang yaitu,

1. Pihak eksportir menyiapkan semua dokumen yang tertulis dalam Letter of Credit yang asalnya dari Advising Bank.

2. Pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir.

3. Advising bank mengecek data pengiriman. Sesudah semua sesuai artinya eksportir berhak memperoleh uang penjualan.

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/eksportir-wajib-tahu-ketentuan-ini/