PajakOnline.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pengusaha kena pajak atau PKP harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) setiap bulannya.

DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan untuk 3 masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat faktur pajak. Secara by system pengukuhan PKP nya dicabut. Kalau sudah punya aplikasi e-faktur, jadi tidak bisa membuat faktur lagi kalau setelah 3 bulan tidak lapor SPT
Masa PPN.

Penjelasan DJP ini sesuai PMK 147/2017. Apabila PKP tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut-turut maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-faktur.

Kemudian, jika sampai dengan 1 bulan sejak penonaktifan PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP berwenang untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Jika PKP nantinya ingin kembali membuat faktur pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara sistem sudah tidak terdaftar sebagai
PKP.

Untuk diketahui, jika ingin kembali melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha pengusaha.

Selain itu, dapat pula melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Kemudian, permohonannya juga harus disertai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya.

Permohonan dapat dilakukan wajib pajak, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui laman ereg.pajak.go.id.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/status-pkp-bisa-dicabut-jika-tidak-lapor-spt-masa-ppn-3-bulan/