PajakOnline.com—Pelaku usaha penyelenggara saluran distribusi atau distributor adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, atau voucher. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 6/2021, Pulsa diartikan sebagai pulsa prabayar yang merupakan hak pengguna produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.
Kemudian, Pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menjelaskan kartu perdana yaitu kartu yang dipakai oleh pelanggan jasa telekomunikasi agar bisa menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
Token listrik prabayar atau token diartikan sebagai hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 6/2021.
Penjelasan Pasal 1 angka 15 PMK 6/2021 voucher adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau menerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik, atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.
Dalam PMK 6/2021 terdapat segmentasi pada penyelenggara distribusi dibagi menjadi 3, di antaranya penyelenggara distribusi tingkat pertama, penyelenggara distribusi tingkat kedua dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Penyelenggara distribusi tingkat pertama menjadi penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 17 PMK 6/2021.
Penyelenggara distribusi tingkat kedua didefinisikan menjadi penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dari kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Sesuai dengan laman resmi DJP, penyelenggara distribusi tingkat kedua disebut juga distributor tingkat II (server).
Mengikuti Pasal 1 angka 19 PMK 6/2021, diartikan menjadi penyelenggara distribusi pada tingkat selanjutnya sesudah penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Artinya penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya melihat dalam rantai distribusi selanjutnya sesudah server, contohnya seperti distributor kecil sampai pengecer yang menjual pulsa dan kartu perdana kepada konsumen akhir.
Dalam pengenaan PPN terhadap penyerahan pulsa dan kartu perdana, diatur dalam Pasal 4 PMK 6/2021 mengenai pemungutan PPN dilakukan sampai distributor tingkat II (server) saja. Rantai distribusi kemudian seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak harus dilakukan pemungutan PPN.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pajak-distributor-pulsa/