PajakOnline.com—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang melaksanakan kewajibannya membayar pajak akan memiliki banyak keuntungan dan manfaat bagi kemajuan dan perkembangan usahanya.

UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Karena merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara yang memiliki usaha taat terhadap peraturan. Dengan taat membayar pajak pelaku usaha juga mendapatkan banyak keuntungan seperti berikut ini;

-Meningkatkan kredibilitas usaha karena menunjukkan usaha tersebut dapat dipercaya di mata lembaga keuangan, perbankan, customer dan partner usaha.

-Mempermudah urusan administrasi karena saat ini banyak persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, SIUP, dan lainnya, dengan membayar pajak masalah administrasi akan menjadi lebih mudah.

-Membuat perencanaan keuangan usaha lebih baik karena dengan membayar pajak pengusaha akan mempelajari perencanaan keuangan yang baik .

Sebelum membayar pajak, wajib pajak harus mengetahui masuk ke dalam golongan apakah usaha yang dimiliki.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dikategorikan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualannya. BPS mengkriteriakan penggolongan UMKM berdasarkan jumlah pekerja.

1. Usaha Mikro
– dilakukan perorangan atau badan
-aset tidak lebih dari Rp50 juta
-omzet sampai dengn Rp300 juta/tahun
-karyawan tidak lebih dari empat orang

2. Usaha Kecil
-memiliki pegawai berjumlah 5-19 orang
-aset berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta
-omzet pertahun antara Rp300 juta s/d Rp2,5 miliar per tahun

3. Usaha Menengah
-jumlah pegawai 20-99 orang
-aset bersih sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar
-omzet tahunan Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar

Pelaku UMKM yang telah mendaftarkan bisnisnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di dalamnya termuat jenis pajak UMKM yang harus dibayarkan. Pada dasarnya PPh UMKM dibagi menjadi tiga macam:

PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (dikenakan jika UMKM menyewa gedung atau kantor, ada omzet penjualan dan lain-lain)

PPh Pasal 21 jika mempunyai karyawan
PPh Pasal 23 jika memiliki transaksi pembelian jasa

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak perorangan bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.

WP Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Perlu diketahui PPh Final wajib pada tanggal 15 setiap bulan. Jika sudah dilunasi, pemilik usaha akan mendapatkan bukti berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Rumus untuk penghitungan PPh Final UMKM yaitu PPh Final = Omzet Bulanan x 0,5%

Lalu bagaimana jika sebuah UMKM tidak memperoleh omzet atau bahkan rugi dalam satu bulan? Negara membebaskan Pajak UMKM kepada Wajib Pajak sebagai tindakan dan dukungan pemerintah kepada industri kecil untuk dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya.

 

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/umkm-patuh-bayar-pajak-banyak-untungnya/