Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk berbagai jenis pajak.

1.       Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

200

Tahunan PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi.

201

Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Minyak Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.

310

SKPKB PPh Minyak Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.

320

SKPKBT PPh Minyak Bumi

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

2.       Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Gas Alam

untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

200

Tahunan PPh Gas Alam

untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.

201

Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.

310

SKPKB PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.

320

SKPKBT PPh Gas Alam

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

3.       Kode Akun Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

200

Tahunan PPh Gas Alam

untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam.

201

Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.

310

SKPKB PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.

320

SKPKBT PPh Migas Lainnya

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

4.       Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang   masih  harus  disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap  pihak-pihak  terkait  yang  tercantum   dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

300

STP PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Tagihan  Pajak  (STP)  PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKB   PPh   Final   Pasal   21 pembayaran  sekaligus  atas  Jaminan  Hari  Tua,  Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

SKPKBT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKBT  PPh  Final  Pasal  21 pembayaran  sekaligus  atas  Jaminan  Hari  Tua,  Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk   pembayaran  PPh  Final  Pasal  21  pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas  honorarium atau  imbalan  lain  yang  diterima  Pejabat  Negara,  PNS, anggota    TNI/POLRI    dan    para    pensiunnya    yang bersumber dari APBN/APBD.

500

PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  21  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  21  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

5.       Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22

untuk   pembayaran   pajak   yang   harus   disetor   yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang  masih  harus  disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap  pihak-pihak  terkait  yang  tercantum  dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.

300

STP PPh Pasal 22

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.

310

SKPKB PPh Pasal 22

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.

311

SKPKB PPh Final Pasal 22

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.

320

SKPKBT PPh Pasal 22

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 22

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat  Keputusan  Keberatan,   Putusan  Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  22  atas  Penebusan Migas.

403

PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

404

PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.

500

PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh Pasal  22 atas    pengungkapan    ketidakbenaran    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh  Pasal  22 atas      penghentian      penyidikan      tindak      pidana sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   44B   ayat   (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPh Pasal 22 Non- Instansi Pemerintah

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

6.      Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22 Impor

untuk   pembayaran   pajak   yang   harus   disetor   yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor  termasuk  SPT  pembetulan  sebelum   dilakukan pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.

300

STP PPh Pasal 22 Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.

310

SKPKB PPh Pasal 22 Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKB   PPh   Pasal   22   atas transaksi impor.

320

SKPKBT PPh Pasal 22 Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKBT   PPh   Pasal   22   atas transaksi impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh  Pasal  22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (3),  atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh  Pasal  22 atas    penghentian    penyidikan    tindak    pidana    atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

7.       Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 23

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  23  yang  harus  disetor (selain  PPh  Pasal  23  atas  dividen,  bunga,  royalti,  dan jasa)  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh  Pasal  23 termasuk     SPT     pembetulan     sebelum     dilakukan pemeriksaan.

101

PPh Pasal 23 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen  yang  dibayarkan  kepada  Wajib  Pajak  Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

102

PPh Pasal 23 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga   (termasuk   premium,   diskonto   dan   imbalan karena  jaminan  pengembalian  utang)  yang  dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti   yang   dibayarkan  kepada   Wajib   Pajak   dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

104

PPh Pasal 23 atas Jasa

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

300

STP PPh Pasal 23

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

301

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PPh  Pasal  23  atas  dividen, bunga, royalti, dan jasa.

310

SKPKB PPh Pasal 23

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPh  Pasal  23  (selain SKPKB  PPh  pasal  23  atas  dividen,  bunga,  royalti  dan jasa).

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

320

SKPKBT PPh Pasal 23

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPh  Pasal  23  (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas  dividen,  bunga, royalti,  dan jasa).

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKBT   PPh   Pasal   23   atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

322

SKPKBT PPh Final Pasal 23

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi

untuk   pembayaran   PPh   Final   Pasal   23   atas   bunga simpanan anggota koperasi.

500

PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPh  Pasal  23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  23  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

8.      Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi

untuk  pembayaran  Masa  PPh  Pasal  25  Orang  Pribadi yang terutang.

101

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

untuk  pembayaran  Masa  PPh  Pasal  25  Orang  Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.

200

Tahunan PPh Orang Pribadi

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum   dalam   SPT   Tahunan   PPh   Orang   Pribadi termasuk     SPT     pembetulan     sebelum     dilakukan pemeriksaan.

201

Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Orang Pribadi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.

310

SKPKB PPh Orang Pribadi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.

320

SKPKBT PPh Orang Pribadi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Orang  Pribadi atas     pengungkapan     ketidakbenaran     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Orang  Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

9.      Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 25 Badan

untuk  pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Badan.

200

Tahunan PPh Badan

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

201

Pembayaran   Pajak   Tahunan   yang berasal   dari   kegiatan   permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak  terkait  yang  tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Badan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.

310

SKPKB PPh Badan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.

320

SKPKBT PPh Badan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
 Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Badan  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Badan  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

10.    Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 26

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  26  yang  harus  disetor (selain  PPh  Pasal  26  atas  dividen,  bunga,  royalti,  jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa    PPh    Pasal    26    termasuk    penghasilan    atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009

101

PPh Pasal 26 atas Dividen

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

102

PPh Pasal 26 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga  (termasuk  premium,  diskonto,  premi  swap  dan imbalan   sehubungan   dengan   jaminan   pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

103

PPh Pasal 26 atas Royalti

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

104

PPh Pasal 26 atas Jasa

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa  yang  dibayarkan  kepada  Wajib  Pajak  luar  negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

105

PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT

untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba  setelah  pajak  BUT  yang  tercantum  dalam  SPT Tahunan PPh BUT.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.

300

STP PPh Pasal 26

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal  26  atas  dividen,  bunga,  royalti,  jasa  dan  laba setelah pajak BUT).

301

STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Paiak BUT

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PPh  Pasal  26  atas  dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

310

SKPKB PPh Pasal 26

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPh  Pasal  26  (selain SKPKB  PPh  Pasal  26  atas  dividen,  bunga,  royalti,  jasa dan laba setelah pajak BUT).

311

SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.

320

SKPKBT PPh Pasal 26

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPh  Pasal  26  (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).

321

SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKBT   PPh   Pasal   26   atas dividen,  bunga,  royalti,  jasa,  dan  laba  setelah  pajak BUT.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  26  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  26  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

11.    Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

107

Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

untuk  pembayaran  tambahan  PPh  Final  melalui  SPT Masa  PPh  atas  nilai  Harta  Bersih  yang  tidak  dialihkan dan/atau  diinvestasikan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  7  ayat  (4)  huruf  b  Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

108

Tambahan PPh Final yang dibayar sendiri atas pengungkapan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

untuk  pembayaran  tambahan  PPh  Final  melalui  SPT Masa  PPh  atas  nilai  Harta  Bersih  yang  tidak  dialihkan dan/atau  diinvestasikan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12  ayat (4)  huruf b Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

111

PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui  Sistem  Elektronik  (PMSE)  yang  dilakukan  oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPh Final.

300

STP PPh Final

untuk     pembayaran     jumlah     yang     masih     harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

301

STP atas SPT Masa PPh Unifikasi

untuk  pembayaran  sanksi  atas  denda  terlambat  lapor yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP  atas  SPT  Masa  PPh  Unifikasi  dan  SPT  Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh.

310

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

311

SKPKB PPh Final Pasal 15

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

312

SKPKB PPh Final Pasal 19

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

317

SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

untuk  pembayaran  tambahan  PPh  Final  dalam  SKPKB atas  nilai  harta  bersih  yang  tidak  dialihkan  dan/atau diinvestasikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

318

SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

untuk  pembayaran  tambahan  PPh  Final  dalam  SKPKB atas  nilai  harta  bersih  yang  tidak  dialihkan  dan/atau diinvestasikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  12 ayat (4) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

319

SKPKB PPh Final atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

untuk  pembayaran  PPh  Final  dalam  SKPKB  atas  nilai Harta   Bersih  yang  belum   atau  kurang  diungkapkan dalam  SPPH  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

320

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPh  Final  Pasal  4  ayat (2).

321

SKPKBT PPh Final Pasal 15

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.

322

SKPKBT PPh Final Pasal 19

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

402

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

403

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas hadiah undian.

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas transaksi saham,  obligasi dan sekuritas  lainnya, dan  di Bursa.

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas penjualan Saham Pendiri.

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

untuk   pembayaran   PPh   Final   Pasal   15   atas   jasa pelayaran dalam negeri.

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

untuk   pembayaran   PPh   Final   Pasal   15   atas   jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  15  atas  pola  bagi hasil.

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  15  atas  kerjasama bentuk BOT.

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  19  atas  revaluasi aktiva tetap.

417

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan  Anggota  Koperasi  yang  Dibayarkan  kepada Orang Pribadi

418

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas penghasilan   yang   diterima   dan/atau   yang   diterima dan/atau   diperoleh   orang   pribadi   atau   badan   dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

419

PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  17  ayat  (2c)  atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

420

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  ayat  (2)  atas Penghasilan  dari  Usaha  yang  Diterima  atau  Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

421

PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

untuk    pembayaran    PPh    Final    atas    penghasilan kontraktor  di  bidang  usaha  hulu  minyak dan  gas  bumi berupa   uplift   atau   imbalan   lain   yang   sejenis,   dan penghasilan   kontraktor   dari   pengalihan   participating interest.

422

PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

untuk  pembayaran  PPh  Final  atas  pengungkapan  harta bersih  tambahan  yang  dianggap  sebagai  penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

423

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

untuk   pembayaran   PPh   Final   atas   Penghasilan   dari Usaha  yang  Diterima  atau  Diperoleh  Wajib  Pajak  yang Memiliki  Peredaran  Bruto  Tertentu  yang  Dipotong  atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

424

PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  15  atas  Kegiatan Usaha  Jasa  Maklon  Internasional  di  Bidang  Produksi Mainan Anak-Anak

425

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

untuk  pembayaran  PPh  Final  Pasal  4  Ayat  (2)  atas Penghasilan  dari  Pengalihan  Real  Estate  dalam  Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

427

PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak pada Program Pengungkapan Sukarela

untuk  pembayaran  PPh  Final  atas  pengungkapan  harta bersih yang  belum  atau kurang  diungkap  sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   5   ayat   (5)   Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

428

PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 pada Program Pengungkapan Sukarela

untuk  pembayaran  PPh  Final  atas  pengungkapan  harta bersih Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  9  ayat  (1)  Undang-Undang  Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

499

PPh Final Lainnya

untuk pembayaran PPh Final lainnya.

500

PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang   tercantum   dalam   SPT   PPh   Final   atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang   tercantum   dalam   SPT   PPh   Final   atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

514

SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

515

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan   dari   harta   yang   belum   atau   kurang diungkap  Wajib  Pajak  yang  sudah  memperoleh  Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

516

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan   dari   harta   yang   belum   atau   kurang diungkap  Wajib  Pajak yang  tidak  menyampaikan  Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18  ayat
 (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak

12.    Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Non Migas Lainnya

untuk  pembayaran  masa  PPh  Non  Migas  lainnya  selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

101

PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk   pembayaran   masa   PPh   Pasal   15   atas   jasa penerbangan     dalam     negeri     yang     memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final)

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPh Non Migas Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

301

STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PPh  Pasal  15  atas  jasa penerbangan     dalam     negeri     yang     memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

310

SKPKB PPh Non Migas Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPh  Non  Migas  lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

311

SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPh  Pasal  15  atas  jasa penerbangan     dalam     negeri     yang     memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

320

SKPKBT PPh Non Migas Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPh  Non  Migas  lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri

321

SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPh  PPh  Pasal  15  atas jasa   penerbangan   dalam   negeri   yang   memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final)

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non  Migas  Lainnya  atas  pengungkapan  ketidakbenaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (3)  atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas  Lainnya  atas  penghentian  penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Non Migas Lainnya

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512

Uang Tebusan Pengampunan Pajak

untuk pembayaran Uang Tebusan Pengampunan Pajak.

513

Pembayaran Pasal 8 ayat (3) huruf d UU Pengampunan Pajak

untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau  yang  seharusnya  tidak  dikembalikan  bagi  Wajib Pajak    yang    sedang    dilakukan    pemeriksaan    bukti permulaan dan/atau penyidikan.

514

SKPKB Pasal 13 ayat (4) huruf a UU Pengampunan Pajak

untuk  pembayaran pajak  dan  sanksi yang  masih harus dibayar  yang  tercantum  pada  SKPKB  atas  harta  bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan.

515

SKPKB Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak

untuk  pembayaran pajak  dan  sanksi yang  masih harus dibayar  yang  tercantum  pada  SKPKB  atas  tambahan penghasilan   dari   data   dan/atau   informasi   mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

516

SKPKB Pasal 18 ayat (4) UU Pengampunan Pajak

untuk  pembayaran pajak  dan  sanksi yang  masih harus dibayar  yang  tercantum  pada  SKPKB  atas  tambahan penghasilan   dari   data   dan/atau   informasi   mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, namun WP tidak  menyampaikan  Surat  Pernyataan,  dan  WP  belum melaporkannya dalam SPT PPh.

13.    Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

untuk    pembayaran    PPN    terutang    atas    Kegiatan Membangun Sendiri.

104

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang      menurut      tujuan      semula      tidak      untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

untuk  pembayaran  PPN  yang  terutang  atas  pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

105

Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN   atas   Penyerahan   Produk   Rekaman   Suara   atau Gambar.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

107

Pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha di KPBPB

untuk  pembayaran PPN atas  penyerahan BKP  dan/atau JKP oleh Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPN.

121

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk   pembayaran   PPN   yang   semula   mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk   pembayaran   PPN   yang   semula   mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.

311

SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPN  atas  pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  PPN  atas  pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKB   PPN   atas   Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKB   PPN   yang   menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPN  atas  pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPN  atas  pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

323

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   SKPKBT   PPN   atas   Kegiatan Membangun Sendiri.

324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPN  Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  21  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah

untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN

untuk  pembayaran  PPN  Dalam  Negeri  yang  dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD

untuk  pembayaran  PPN  Dalam  Negeri  yang  dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPN Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk  pembayaran  PPN  Dalam  Negeri  yang  dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

14.    Kode Akun Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Impor

untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

121

pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas

untuk     pembayaran     PPN     Impor     yang     semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas

untuk     pembayaran     PPN     Impor     yang     semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPN Impor.

300

STP PPN Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.

310

SKPKB PPN Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.

320

SKPKBT PPN Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang   tercantum   dalam   SPT   Masa   PPN  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang  tercantum   dalam   SPT   Masa   PPN  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Impor

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Impor Non- Instansi Pemerintah

untuk   pembayaran   PPN   impor   yang   dipungut   oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBN

untuk   pembayaran   PPN   Impor   yang   dipungut   oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah APBD

untuk   pembayaran   PPN   Impor   yang   dipungut   oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPN Impor Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk   pembayaran   PPN   Impor   yang   dipungut   oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

15.    Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPN Lainnya

untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

111

Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

300

STP PPN Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.

301

Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE

untuk  pembayaran  sanksi  atas  kegiatan  pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri.

310

SKPKB PPN Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

311

SKPKB PPN PMSE

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE.

320

SKPKBT PPN Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

321

SKPKBT PPN PMSE

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang   tercantum   dalam   SPT   Masa   PPN  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor   yang   tercantum   dalam   SPT   Masa   PPN  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Lainnya

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

16.    Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

107

Pembayaran PPnBM atas penyerahan BKP oleh Pengusaha di KPBPB

untuk  pembayaran  PPnBM  atas  penyerahan  BKP  oleh Pengusaha    di    Kawasan    Perdagangan    Bebas    dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang terutang PPnBM.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

300

STP PPnBM Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

310

SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

311

SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

321

SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  PPnBM  Dalam  Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPN  Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  Masa  PPN  Dalam Negeri   atas   penghentian   penyidikan   tindak   pidana sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   44B   ayat   (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

atau   untuk   pembayaran   sanksi   administrasi   berupa denda,  atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di bidang  perpajakan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Non-Instansi Pemerintah

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBN

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah APBD

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

17.    Kode Akun Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Impor

untuk  pembayaran  PPnBM  terutang  pada  saat  impor BKP.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak PPnBM Impor.

300

STP PPnBM Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.

310

SKPKB PPnBM Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.

320

SKPKBT PPnBM Impor

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP  atas  pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP    atas    penghentian    penyidikan    tindak    pidana sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   44B   ayat   (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPnBM Impor Non-Instansi Pemerintah

untuk  pembayaran  PPnBM  Impor  yang  dipungut  oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBN

untuk  pembayaran  PPnBM  Impor  yang  dipungut  oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah APBD

untuk  pembayaran  PPnBM  Impor  yang  dipungut  oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPnBM Impor Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk  pembayaran  PPnBM  Impor  yang  dipungut  oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

18.    Kode Akun Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa PPnBM Lainnya

untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PPnBM Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.

310

SKPKB PPnBM Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.

320

SKPKBT PPnBM Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat
 Keputusan Keberatan, Putusan Banding,  atau  Putusan  Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk   kekurangan   pembayaran  PPnBM  Lainnya   atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk   kekurangan   pembayaran   PPnBM   lainnya   atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

19.    Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perkebunan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan.

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Perkebunan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan

310

SKP PBB Sektor Perkebunan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan

390

Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

20.    Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Perhutanan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap  pihak-pihak  terkait   yang  tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Perhutanan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan

310

SKP PBB Sektor Perhutanan

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

21.    Kode  Akun  Pajak  411315  untuk   Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Sektor  Pertambangan  untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SPPT  PBB Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

390

Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

22.    Kode  Akun  Pajak  411316  untuk   Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Sektor  Pertambangan  untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SPPT  PBB Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

23.    Kode  Akun  Pajak  411317  untuk   Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Sektor  Pertambangan  untuk Pertambangan Panas Bumi

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap  pihak-pihak  terkait   yang  tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  STP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

310

SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertam bangan Panas Bumi

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKP  PBB  Sektor  Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

24.    Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

SPPT PBB Sektor Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya

106

Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
 pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran   PBB   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

300

STP PBB Sektor Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya

310

SKP PBB Sektor Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP

501

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPPT  atas  penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP

25.    Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Meterai

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Bea Meterai dengan setoran SSP

untuk  pembayaran  Bea  Meterai  melalui  setoran  SSP termasuk pemeteraian kemudian

101

Pembayaran Bea Meterai dengan sistem komputerisasi

untuk  pembayaran  Bea  Meterai  dengan  membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi

102

Pembayaran meterai elektronik oleh
Authorized Distributor

untuk  pembayaran  meterai  elektronik  oleh  Authorized Distributor

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak Bea Meterai.

2XX

Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas

untuk   pembayaran   deposit   bagi   Wajib   Pajak   yang menggunakan   Mesin   Teraan   Meterai   Digital   untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
 1.    Digit   pertama   adalah   angka   “2”   yaitu   kode pelunasan   Bea   Meterai   dengan   membubuhkan tanda   Bea   Meterai  lunas   dengan   Mesin   Teraan Digital, dan
 2.    Digit kedua dan ketiga (xx) adalah:
 a.     Angka  “01”,  dalam  hal  Wajib  Pajak  hanya memiliki  1  (satu)  Unit  Mesin  Teraan  Meterai Digital, atau
 b.     Sesuai    dengan   nomor   urut    dilakukannya pendaftaran   Mesin   Teraan   Meterai   Digital dalam  hal  Wajib  Pajak  memiliki  lebih  dari  1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital

300

STP Bea Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.

310

SKPKB Bea Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.

320

SKPKBT Bea Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas     pengungkapan     ketidakbenaran     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

512

Denda atas Pemetereian Kemudian

untuk  pembayaran  denda  atas  Pemeteraian  Kemudian sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18  atau  Pasal  28 huruf a Undang-Undang Bea Meterai.

900

Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Percetakan

untuk  pembayaran  Bea  Meterai  oleh  pemungut  Bea Meterai dengan Meterai Percetakan.

901

Pemungut Bea Meterai non- Meterai Elektronik dan non- Meterai Percetakan

untuk  pembayaran  Bea  Meterai  oleh  pemungut  Bea Meterai  tidak  dimungkinkan  dengan  Meterai  Elektronik dan Meterai Percetakan.

902

Pemungut Bea Meterai dengan Meterai Elektronik

untuk  pembayaran  Bea  Meterai  oleh  pemungut  Bea Meterai dengan Meterai Elektronik.

26.    Kode Akun Pajak 411612 untuk Penjualan Meterai

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Penjualan Meterai Tempel

untuk pembayaran atas penjualan meterai tempel.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk   pembayaran  pajak   yang   masih   harus   disetor sebagai  akibat  permintaan  keterangan  yang  dilakukan terhadap   pihak-pihak   terkait   yang   tercantum   dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan SKP Penjualan Meterai

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan   surat ketetapan pajak atas penjualan meterai tempel.

300

STP Penjualan Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   STP   atas   penjualan   meterai tempel.

310

SKPKB Penjualan Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  atas  penjualan  meterai tempel.

320

SKPKBT Penjualan Meterai

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  atas  penjualan  meterai tempel.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk  kekurangan  pembayaran  penjualan  Bea  Meterai atas     pengungkapan     ketidakbenaran     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk  kekurangan  pembayaran  penjualan  Bea  Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat
 (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

27.    Kode Akun Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Pajak Penjualan Batubara

untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara.

300

STP Pajak Penjualan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara.

310

SKPKB Pajak Penjualan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara.

320

SKPKBT Pajak Penjualan Batubara

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang    tercantum    dalam    SKPKBT    Pajak    Penjualan Batubara.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

28.    Kode Akun Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk  pembayaran Pajak Tidak  Langsung  Lainnya  yang terutang.

111

Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE)

untuk   pembayaran  Masa   dari  kegiatan   Perdagangan Melalui  Sistem  Elektronik  (PMSE)  yang  dilakukan  oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

300

STP Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang   tercantum   dalam   STP   Pajak   Tidak   Langsung Lainnya.

310

SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKB  Pajak  Tidak  Langsung Lainnya.

320

SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  SKPKBT  Pajak  Tidak  Langsung Lainnya.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

900

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Non-Instansi Pemerintah

untuk  pembayaran Pajak Tidak  Langsung  Lainnya  yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBN

untuk  pembayaran Pajak Tidak  Langsung  Lainnya  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah APBD

untuk  pembayaran Pajak Tidak  Langsung  Lainnya  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk  pembayaran Pajak Tidak  Langsung  Lainnya  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa

29.    Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk  pembayaran STP  Denda  Penagihan PPh Pasal  25 ayat  (9),  Pasal  27  ayat  (5d),  dan  Pasal  27  ayat  (5f) Undang-Undang KUP.

30.    Kode Akun Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PPN

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP  Denda  Penagihan PPN  Pasal 25 ayat  (9),  Pasal  27  ayat  (5d),  dan  Pasal  27  ayat  (50 Undang-Undang KUP.

31.    Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PPnBM

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk  pembayaran  STP  Denda  Penagihan  PPnBM  Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.

32.    Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

STP atas Bunga Penagihan PTLL

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat  (9),  Pasal  27  ayat  (5d),  dan  Pasal  27  ayat  (5f) Undang-Undang KUP.

33.    Kode Akun Pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah.

34.    Kode Akun Pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah.

35.    Kode Akun Pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah.

36.    Kode Akun Pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah.

37.    Kode Akun Pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  Masa  PPh  Pasal  25  Orang  Pribadi yang ditanggung Pemerintah.

101

Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  masa  PPh  Pasal  25  Orang  Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah.

38.    Kode Akun Pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah.

39.    Kode Akun Pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah.

40.    Kode Akun Pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

PPh Final Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah.

41.    Kode Akun Pajak 411149 untuk PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  Masa  PPh  Non  Migas  Lainnya  yang ditanggung Pemerintah.

42.    Kode Akun Pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran masa PPN yang ditanggung Pemerintah.

43.    Kode Akun Pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah

untuk pembayaran masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah.

44.    Kode Akun Pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

300

Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah

untuk  pembayaran  Bunga/Denda  Penagihan  PPh  yang ditanggung Pemerintah.

 

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/kode-akun-pajak-dan-kode-jenis-setoran-pajak-terbaru