PajakOnline.com—Wajib pajak badan atau perusahaan yang berupaya melakukan penghindaran pajak dengan melanggar peraturan perpajakan yang berlaku akan menderita kerugian berikut ini, sebaiknya jangan coba-coba.
1. Dapat Menjatuhkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan menjadi salah satu perspektif investor kepada performa perusahaan saat ini. Dengan perusahaan melakukan penghindaran pajak perusahaan tidak menyajikan data yang sebenarnya. Jika investor telah mempercayakan modalnya, namun di tengah perjalanan terungkap, investor merasa dirugikan dan kehilangan kepercayaannya terhadap perusahaan.
2. Malah Menambah Biaya Modal
Penghindaran pajak bisa menimbulkan risiko pajak yang lebih besar di masa depan. Risiko yang dimaksud adalah dikenai sanksi pajak, denda pajak berlipat karena jika perusahaan terciduk melakukan penghindaran pajak, dengan manipulasi biaya maka perusahaan dikenai sanksi pajak yang jumlahnya bisa berlipat-lipat.
3. Menaikkan Cash Holding
Penghindaran pajak memiliki risiko ditangkap oleh aparatur pajak untuk dimintai pertanggungjawaban untuk membayar kekurangan pembayaran pajak juga sanksi denda yang besar. Untuk bisa membayar perusahaan melakukan peningkatan cash holding.
4. Turunnya Struktur Modal
Jika kreditur mengetahui tindakan penghindaran pajak oleh perusahaan yang berakibat pada ketidakpastian pajak menjadi curiga karena ada kemungkinan perusahaan gagal bayar pada hutang yang diambil, karena harus membayar pajak beserta denda yang dijatuhkan.
Oleh karena itu PKP perusahaan/badan harus menghindari tindakan-tindakan penghindaran pajak, karena pada jangka panjang dapat merugikan perusahaan itu sendiri, yang berakibat gagal bayar bahkan bisa membuat perusahaan bangkrut.
Sumber : https://www.pajakonline.com/kerugian-penghindaran-pajak-bagi-perusahaan/