PajakOnline.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu menyelenggarakan edukasi perpajakan secara online berkaitan surat tagihan
pajak (STP) kepada wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Satu Andi menjelaskan STP merupakan sarana penagihan pajak yang diterbitkan DJP berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Ketika menerima STP, wajib pajak harus melakukan pembayaran dengan cara
pelunasan langsung, kompensasi kelebihan pembayaran pajak, atau
pemindahbukuan,” terang Andi melalui media sosial Live Instagram (IG) bertema Surat Tagihan Pajak, dikutip hari ini.

Andi memaparkan apabila terjadi perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan DJP terkait dengan penerbitan STP maka wajib pajak dapat menempuh upaya lain, seperti mengajukan permohonan pembetulan apabila di STP terdapat salah tulis, salah hitung, atau salah penerapan ketentuan perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan kepada
KPP terdaftar.

Kemudian, mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi. Selain itu, dapat mengajukan pembatalan STP jika wajib pajak merasa terjadi kekeliruan ketika DJP menerbitkan STP.

Andi mengatakan terdapat beberapa alasan DJP menerbitkan STP.

Pertama, pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

Kedua, adanya salah tulis dan/atau salah hitung yang menyebabkan kekurangan
pembayaran pajak dari hasil penelitian.

Ketiga, pengenaan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada
wajib pajak.

Keempat, PKP tidak menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib
pajak.

Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

DJP dapat menerbitkan STP dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. “Semoga wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan, agar STP ini tidak perlu terbit,” katanya.

 

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/gara-gara-ini-dapat-surat-tagihan-pajak/