Dalam rangka meningkatkan pelayanan DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP), untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai tanggal 22 Oktober 2022, dilakukan:
- validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama; dan
- prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN
secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e– Faktur. Penambahan fitur tetap berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-29/PJ/2015.
- validasi kebenaran isian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama
Fitur ini membantu PKP untuk menjaga kebenaran isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN. Kolom ini diisi secara manual dan sistem akan memvalidasi kebenaran isian.
Sesuai dengan PER-29/PJ/2015, kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” diisi dengan:
- pajak keluaran yang telah disetor di muka dalam masa pajak yang sama, misalnya PPN atas stiker kaset rekaman suara (kaset) isi dan PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri; dan/atau
- pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
Ketika PKP memilih untuk mengisi kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada aplikasi e-Faktur web based, maka muncul tampilan isian jenis pembayaran dimuka (memilih dari opsi yang telah tersedia), nomor, nominal, dan tanggal pembayaraan. Terdapat empat pilihan jenis pembayaran, meliputi NTPN, Pbk, Cukai dan Lebih Pungut. Kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” dapat berisi satu jenis atau kombinasi beberapa jenis pembayaran di muka. Adapun tata cara pengisiannya adalah sebagai berikut:
pilihan jenis pembayaran
nomor
nominal
tanggal pembayaran
NTPN
NTPN
PPN yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain
tanggal yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain
Pbk
nomor dokumen bukti Pbk
PPN yang tercantum pada dokumen bukti Pbk
tanggal dokumen bukti Pbk
Cukai
nomor tanda bukti perhitungan PPN dokumen CK-2 atau CK-3
PPN yang tercantum pada tanda bukti perhitungan PPN dokumen CK-2 atau CK-3
tanggal yang tercantum pada tanda bukti perhitungan PPN dokumen CK-2 atau CK-3
Lebih Pungut
NTPN atas setoran PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN Pasal 16A UU PPN
PPN yang:
1) merupakan hasil penghitungan PPN yang tercantum pada faktur pajak yang diganti dikurangi dengan PPN yang tercantum pada faktur pajak pengganti;
2) tercantum pada faktur pajak yang dibatalkan; atau
3) tercantum pada nota retur barang kena pajak atau nota pembatalan jasa kena pajak.
tanggal yang tercantum pada SSP atau sarana administrasi lain
- prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN
Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual karena nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. Kolom yang terisi meliputi:
- Kolom “Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya”
Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.1 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.D formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya, dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) dalam kotak pada butir 1.1 atau 1.2 pilihan II.D dan butir 3.1 pilihan “Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”.
- Kolom “Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak mm-yyyy”
Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.2 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.F formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN pembetulan, dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) dalam kotak pada butir 1.2 pilihan II.F dan butir 3.1 pilihan “Dikompensasikan ke Masa Pajak mm-yyyy”.
Kolom ini dapat berisi satu atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa masa pajak dan perinciannya dapat dilihat dengan klik tombol kaca pembesar.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/djp-tambah-fitur-aplikasi-e-faktur-web-based