Pada era perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha melakukan perubahan untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Berbagai pelayanan yang sebelumnya berbasis formulir kertas, kini secara progresif diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik (paperless). Sertifikat elektronik merupakan salah satu bagian dari transformasi digital tersebut.
Sejak fungsi layanan E-SPT sebagai saluran pelaporan SPT Masa digantikan oleh aplikasi E-Bupot unifikasi pada bulan April 2022, beberapa wajib pajak diharuskan untuk membuat permohonan sertifikat elektronik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apa itu sertifikat elektronik dan bagaimana cara menggunakannya?
Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik. Menurut pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Sertifikat elektronik atau sertifikat digital adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Secara sederhana dapat diartikan bahwa sertifikat elektronik merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat diketahui bahwa sertifikat elektronik sangat krusial bagi wajib pajak pengguna layanan perpajakan elektronik. Tanpa adanya sertifikat elektronik, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan secara elektronik. Layanan perpajakan secara elektronik yang dimaksud dapat berupa:
- permintaan Nomor Seri Faktur Pajak;
- pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
- pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Unifikasi;
- pengajuan surat keberatan secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
- pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik;
- permohonan e-Pbk;
- Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan sertifikat elektronik? Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau lokasi usaha wajib pajak.
Permohonan sertifikat elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP dilakukan oleh pemohon sendiri. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, permohonan dilakukan oleh wajib pajak secara langsung. Bagi Wajib Pajak Badan, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang, permohonan dilakukan oleh pimpinan cabang atau pengurus cabang lainnya. Saat pengajuan permohonan, pengurus sebagaimana dimaksud perlu melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Saat mengajukan permohonan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu sebagai syarat verifikasi dan autentikasi identitas. Berikut ini merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan saat mengajukan permohonan sertifikat elektronik :
- Formulir permohonan sertifikat elektronik yang telah diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak bersangkutan serta dibubuhi stempel perusahaan bagi Wajib Pajak Badan.
- Dokumen resmi yang menunjukkan identitas penanda tangan sebagai pihak yang sah untuk membuat permohonan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Dokumen pendirian badan usaha bagi Wajib Pajak Badan meliputi akta pendirian dan perubahannya serta surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Badan Cabang;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
Jika persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menerbitkan sertifikat elektronik dalam bentuk file bertipe Personal Information Exchange (.p12).
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.
Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir, terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik, lupa passphrase, atau sebab lain yang menyebabkan wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik.
Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Oleh: Wiwik Wasiati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-sertifikat-elektronik-pajak-apa-fungsinya