PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan ketentuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun ini. Wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000.
“Tidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewati 3 bulan pertama dan masih di tahun yang sama,” jelas DJP melalui Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet di Twitter.
DJP menerangkan permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.
Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak perlu menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.
Wajib pajak juga perlu menyampaikan penghitungan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.Sepanjang memenuhi kriteria dalam KEP-537/PJ/2000, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
DJP menjelaskan keputusan dari kepala KPP terhadap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 akan diberikan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan wajib pajak.
Apabila kepala KPP belum memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dari wajib pajak dianggap diterima. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Sumber : https://www.pajakonline.com/ketentuan-pengurangan-angsuran-pph-pasal-25-ini-penjelasan-djp/