PajakOnline.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aturan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Dita Julisti mengatakan ketentuan mengenai mekanisme kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Proses pengembalian pembayaran pajak melalui kompensasi ini merupakan
salah satu hak wajib pajak,” kata Dita melalui media sosial, dikutip dari Instagram Live, hari ini.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP terdaftar. Utang pajak dapat tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT, putusan pengadilan, atau surat keputusan pembetulan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 PMK 224/2015, perhitungan kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan berdasarkan data utang pajak yang terdapat dalam sistem DJP.

Jika setelah perhitungan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan kompensasi ke utang pajak yang akan terutang.

Kompensasi ke utang pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Potongan SPMKP tersebut dianggap sah jika telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk melakukan perhitungan kompensasi ke utang pajak, perlu diperhatikan urutan prioritasnya.

Pertama, utang pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan. Kedua, utang pajak dengan nilai paling besar.

Kompensasi utang pajak tidak dapat dilakukan terhadap utang pajak yang tidak dapat ditagih karena telah daluwarsa. Adapun jika wajib pajak melakukan kompensasi atas utang pajak yang telah dilunasi maka wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/kompensasi-kelebihan-pembayaran-pajak-jadi-hak-wajib-pajak-begini-aturannya/