JAKARTA, investor.id – Kementerian Keuangan resmi merilis 14 peraturan menteri keuangan (PMK) klaster pajak pertambahan nilai (PPN) pasca diimplementasikan pada 1 April 2022. Implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 11% merupakan amanat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan keempat belas PMK sudah selesai disusun. Meski PMK baru terbit, tapi kenaikan tarif PPN 11% tetap berlaku sejak 1 April lalu. Namun akan ada masa transisi dari sisi administratif apabila aturannya belum rampung.

“Yang jelas kalau melaksanakan Undang Undang, sepanjang aturan sekarang bisa mengcover tidak ada masalah dan bisa tetap dijalankan. Namun jika perlu aturan pelaksana dan ada terbit setelah tanggal berlakunya maka transisi akan kita lakukan” tegasnya dalam Talk Show tentang PPN yang digelar oleh DDTCNews dan DJP, Selasa (5/4/2022).

 

Berikut adalah daftar 14 PMK terkait dengan PPN sebagai aturan turunan UU HPP yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

PMK 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.

PMK 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

PMK 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

PMK 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

PMK 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

PMK 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu

 

Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

 

Sumber : https://investor.id/business/289604/kemenkeu-resmi-terbitkan-14-pmk-klaster-ppn