Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK No. 189/PMK.03/2020 oleh Kementerian Keuangan adalah untuk memberikan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan. Selain itu peraturan ini juga dimaksud untuk memberikan jaminan secara penuh atas hak dan kewajiban untuk Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi untuk pelaksanaan penagihan Pajak.

Maka dari itu, diperlukanlah peraturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman, pelaksanaan Tindakan penagihan pajak. Oleh sebab itu, dibutuhkan penyederhanaan administrasi Tindakan penagihan pajak bagi Wajib Pajak dan DJP.

Menurut Pasal 2 PMK 189/2020, jika WP tidak melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penagihan atas utang pajak yang wajib dibayarkan karena telah melewati batas waktu. Wajib Pajak dapat menyicil ataupun menjaukan penundaan untuk membayar utangpajaksesuai dengan peraturan yang berlaku padaperundang-undangan. Tetapi jika WP tidak mengajukan penundaan maupun pengangsuran utang pajak berdasarkan Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020 akan dilakukan proses penangihanpajak terdiri dari:

Surat Teguran, adalah surat yang ditulis oleh pejabat yang berwenang untuk memperingatkan Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya
Surat Paksa, adalah perintah untuk membayar Pajak Terutang dan Biaya Penagihan Pajak. Apabila Wajib Pajak belum melakukan membayar Pajak Terutang dalam jatuh tempo 21 hari setelah penyampaian Surat Teguran, maka DJP akan menerbitkan Surat Paksa dan Jurusita Pajak akan memberitahukan langsung kepada Penanggung Pajak.
Pelaksaaan Penyitaan, tindakan Jurusita Pajak untuk menyita barang milik Penanggung Pajak dan menggunakannya sebagai jaminan untuk melunasi Pajak yang Terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang untuk barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang. Apabila Penanggung Pajak tidak membayar Pajak Terutang dalam jangka waktu empat belas hari sejak pemberitahuan lelang, maka pejaat berwenang menjual barang sitaan melalui kantor lelang negara. Setelah hasil penjualan barang sitaan melalui lelang diterima oleh pejabat berwenang, uang hasil penjualan tersebut disetorkan ke kas negara.
Apabila Penanggung Pajak belum membayar Pajak Terutang dalam jangka waktu empat belas (14) hari sejak pemberitahuan Surat Paksa, pejabat yang berwenang akan segera memanfaatkan, menjual, dan/atau melakukan pemindahbukuan barang sitaan.
Mengusulkan Pencegahan, adalah pembatasan sementara keberangkatan Penanggung Pajak tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia karena alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksaaan Penyanderaan, yaitu pembatasan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan meletakkannya di suatu tempat tertentu
Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. adalah kegiatan pemungutan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. Tindakan penagihan ini mencakup semua Hutang Pajak di semua jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak

Berdasarkan tahapan dalam proses pemungutan/penagihan pajak diatas, maka hak dan kewajiban dari Wajib Pajak maupun DJP sudah diatur secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan PMK 189 Tahun 2020, keadilan bagi Wajib Pajak dan DJP dalam proses penagihan Pajak akan terpenuhi.

 

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Kritik dan Keadilan – Penagihan Pajak PMK 189/PMK.03/2020”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/badrudtamam123/636bc2925e239456064bb392/kritik-dan-keadilan-penagihan-pajak-pmk-189-pmk-03-2020

Kreator: Badrud Tamam

Sumber : https://www.kompasiana.com/badrudtamam123/636bc2925e239456064bb392/kritik-dan-keadilan-penagihan-pajak-pmk-189-pmk-03-2020