PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan melanjutkan pemberian insentif pajak tahun 2023. Namun, belum merinci sektor apa saja yang akan diberikan insentif tersebut.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah masih mempertimbangkan untuk kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor (mobil) ditanggung pemerintah (DTP). Untuk diketahui, kedua insentif itu telah selesai masa berlakunya pada 30 September 2022 lalu.
Pertimbangan ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor perumahan mencapai Rp 14,96 triliun atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan. Sementara, penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang turun hingga 29,4 persen.
“Jadi, kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak. Pemberian insentif, kan, mulanya dilakukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah dampak pandemi. Saat ini, sektor otomotif dan perumahan sudah mulai membaik,” kata Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, yang juga disiarkan secara virtual.
Dirjen Pajak mencatat terdapat 9.397 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan insentif PPN perumahan dengan total Rp197,41 miliar. Insentif pajak ini diberikan pemerintah sejak tahun 2020 demi membantu sektor industri ini bangkit akibat tekanan pandemi.
Adapun insentif ini diberikan dalam bentuk diskon 25 persen-50 persen untuk pembelian rumah baru. Rinciannya, diskon 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan diskon 25 persen diberikan untuk rumah seharga Rp2 miliar–Rp5 miliar.
“Kalau pembeli mobil (insentif pajak) dimanfaatkan oleh empat perusahaan otomotif dengan nilai yang terealisasi mencapai Rp387,46 miliar. Insentif ini dapat meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumsi,” ungkap Suryo.
Namun, realisasi pemanfaatan kedua diskon pajak ini terbilang rendah. Padahal pagu untuk insentif pajak untuk mobil dialokasikan sebesar Rp1,66 triliun. Sedangkan, PPN DTP rumah memiliki pagu senilai Rp1,7 triliun.
“Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan dari awal. Tapi berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), sektor kontruksi pada semester I-2022 telah tumbuh 8,1 persen dan kontribusi real estat terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 4,8 persen,” kata Suryo.
Dari sisi pertumbuhan kontribusi pajak, untuk industri otomotif secara keseluruhan tumbuh 42 persen. Kinerja itu sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor. Sementara, penerimaan pajak untuk industri otomotif tumbuh 179 persen hingga akhir Juli 2022, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi.
“Pada sektor konstruksi dan real estat, seperti yang dikatakan BPS, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah. Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat masih mengalami kontraksi 5,6 persen, sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen,” kata Suryo.
Maka dari itu, ia menekankan, saat ini pemerintah akan terus mengamati kinerja sektor otomotif maupun konstruksi dan real estat, sebelum memutuskan untuk memperpanjang pemberian diskon pajak mobil maupun rumah ini.
“Gambaran itu yang coba kami gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan, karena insentif tadi tujuannya mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan,” kata Suryo.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pemerintah-lanjutkan-insentif-pajak-termasuk-rumah-dan-mobil/