PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa saja diterbitkan Dirjen Pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Sesuai Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila DJP memperoleh data atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
“Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan
sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP atau PKP,” demikian penjelasan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.
Aturan tersebut juga mengatur kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, SKP dan/atau STP juga bisa terbit atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP. Hal ini bisa terjadi apabila otoritas mendapatkan data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak setelah penghapusan NPWP atau pengukuhan PKP.
“Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperileh DJP, Dirjen
Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban pajak
pertambahan nilai yang belum dipenuhi meskipun pengusaha belum dikukuhkan
sebagai PKP,” isi Pasal 67 ayat (4) PER-04/PJ/2020.
Sesuai Pasal 67 ayat (4) di atas, pengusaha tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dalam rangka penerbitan SKP dan/atau STP. Penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP hanya untuk kepentingan administrasi perpajakan saja. Artinya, hak dan kewajiban perpajakan tetap harus dilaksanakan wajib pajak.
Sumber : https://www.pajakonline.com/skp-dan-stp-bisa-terbit-sebelum-pengukuhan-pkp/