Wikipedia mendeskripsikan riset atau penelitian sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.

Riset perpajakan merupakan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian. Riset dalam bidang perpajakan dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Hasil riset akan dimanfaatkan oleh DJP untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan di bidang perpajakan.

 

Ruang Lingkup dan Periset

Riset perpajakan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan antara lain penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset untuk keperluan tertentu. Periset adalah mahasiswa, perorangan selain mahasiswa, kelompok, badan dan/lembaga. Periset yang memenuhi kriteria dan ruang lingkup riset perpajakan dapat mengajukan permohonan secara mandiri melalui laman eriset.pajak.go.id.

 

Syarat, Ketentuan dan Tata Cara

Periset wajib menyiapkan surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi, atau membuat surat pernyataan melaksanakan riset secara mandiri. Berkas lain yang perlu disiapkan yaitu proposal dan surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset kepada DJP. Bagi periset mahasiswa, cukup menyiapkan syarat-syarat tersebut di atas. Namun, bagi periset selain mahasiwa harus mempersiapkan beberapa persyaratan tambahan.

Persyaratan tambahan yang dimaksud yaitu periset menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir bagi yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyiapkan bukti lunas dari tunggakan pajak berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang diperoleh melalui aplikasi eKSWP yang dapat diakses melalui stus web pajak.

Periset mengajukan permohonan melalui eriset.pajak.go.id. Tahapan pengajuan permohonan riset diawali dengan membuat akun, membuat permohonan baru, input detail informasi permohonan, pilih jenis permohonan data, unggah berkas lalu kirim. Periset dapat memantau secara waktu nyata kemajuan proses penanganan izin riset melalui akun yang telah teregistrasi.

Detail informasi permohonan berisi judul penelitian, proposal penelitian, tujuan lokasi riset, dan unit kerja lokasi riset. Jenis permohonan data terdiri dari data statistik, penyebaran kuisioner, narasumber wawancara, dan diskusi kelompok (FGD). Berkas-berkas yang perlu diunggah antara lain transkip nilai, surat keterangan/pengantar perguruan tinggi, dan surat penyataan bersedia menyerahkan ringkasan hasil riset yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00.

 

Lokasi Riset dan Layanan Izin Riset

DJP mempunyai 609 unit kerja yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, 4 Unit Pelaksana Tugas, 14 Direktorat, 34 Kantor Wilayah, 352 KPP dan 204 KP2KP. Semua unit kerja DJP dapat menjadi lokasi riset selama periset telah mengantongi surat izin riset. Periset dapat mengajukan permohonan layanan riset berupa permohonan data dan/atau informasi riset, penyebaran kuisioner riset, narasumber wawancara, dan permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun.

 

Tema Riset Perpajakan

DJP membagikan tema riset yang dibutuhkan DJP melalui laman eriset.pajak.go.id. Tema-tema besarnya antara lain kepatuhan perpajakan, peraturan perpajakan, teknologi informasi perpajakan, SDM dan organisasi DJP, edukasi perpajakan, layanan perpajakan, atau penegakan hukum perpajakan. Berbagai tema ini menunjukkan bahwa berbagai disiplin ilmu dapat menjadikan perpajakan sebagai tema riset.

 

Alur Penyelesaian e-Riset

Setelah periset mengajukan permohonan, maka alur penyelesaian riset dimulai. DJP akan melakukan verifikasi berkas, verifikasi tema, konfirmasi data dan penerbitan surat izin riset. Namun tidak semua permohonan dapat diterima. Permohonan riset yang tidak lolos verifikasi kelengkapan berkas, kesesuaian tema dan ketersediaan data sesuai ketentuan akan ditolak, sedangkan permohonan riset yang lolos verifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian tema, tetapi tidak keseluruhan data tersedia maka statusnya diterima sebagian.

Permohonan riset yang telah lolos verifikasi berkas, akan diverifikasi kesesuaian tema dengan tema yang dibutuhkan oleh DJP. Setelah itu permohonan akan diteruskan kepada unit penyedia data. Pada tahap inilah seluruh jenis layanan riset dilaksanakan oleh penyedia data. Pada layanan penyebaran kuisioner, periset tidak diperbolehkan untuk menyebarkan sendiri kuisionernya kepada wajib pajak. Kegiatan penyebaran kuisioner akan dilakukan oleh unit penyedia data.

 

Persetujuan Riset

Kewenangan persetujuan permohonan riset ada di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktorat P2Humas) dan Kanwil DJP. Direktorat P2Humas memberikan persetujuan riset kepada periset mahasiswa di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), periset mahasiswa pada jenjang pendidikan Strata-2 (S2) dan Strata-3 (S3), periset kelompok, badan, lembaga, dan perorangan selain mahasiswa. Sedangkan Kanwil DJP yang membawahi lokasi riset memberikan persetujuan untuk riset yang diajukan oleh periset mahasiswa pada jenjang pendidikan selain S2 dan S3.

DJP akan mengirimkan surat izin riset melalui surel yang terdaftar pada riset. Setelah periset mendapatkan izin riset melalui surel, periset dapat menghubungi unit kerja tempat riset dilakukan untuk mendapatkan data riset sesuai dengan izin riset yang diberikan. Periset yang telah menyelesaikan penelitiannya wajib menyerahkan hasil riset kepada DJP melalui email ke riset@pajak.go.id. Apabila periset tidak mengirimkan hasil riset, maka DJP dapat menghentikan layanan pemberian izin riset kepada periset.

 

Oleh: Maya Alfiandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/eriset-cara-mudah-riset-perpajakan