PajakOnline.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, selain instansi pemerintah, termasuk pemungut transaksi pajak aset kripto wajib menggunakan aplikasi E-SPT versi 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan peraturan dirjen pajak (Perdirjen) untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPN bagi pihak lain.

Adapun pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi aset kripto, serta perusahaan asuransi dan reasuransi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari perdirjen yang diterbitkan pada 14 September 2022 lalu, DJP telah meluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022.

Oleh karena itu, semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain, wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru ini untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT. Perdirjen ini mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

“Di sisi lain, DJP masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Neil.

Kendati demikian, jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi yang sudah ada, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

“Berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing). Jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan,” terang Neil.

Aturan mengenai pemajakan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sumber : https://www.pajakonline.com/pemungut-pajak-aset-kripto-harus-pakai-e-spt-2022/