Oleh: Rizqi Fitriana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 91 tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik memuat gagasan bahwa dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan daya saing global melalui reformasi birokrasi, diperlukan percepatan peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik.
Percepatan peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik dilakukan melalui inovasi pelayanan publik guna memenuhi harapan masyarakat. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan kreatif orisinal atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat.
Teknologi adalah sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi yang pesat membawa konsekuensi tersendiri terhadap tingkat peradaban manusia sehingga membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku manusia. Kehadiran pandemi Covid-19 semakin membuka mata bahwa teknologi memegang peranan penting pada sebagian besar aspek kehidupan manusia.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19 sebagian besar aktivitas yang melibatkan sensor wilayah fisik ditransformasikan ke dalam wilayah maya. Munculnya konsep ini didorong dari pengaruh arus globalisasi. Globalisasi teknologi menghadirkan berbagai inovasi baru dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek pelayanan publik.
Dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak melakukan administrasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajaknya secara mandiri, Namun, dalam implementasinya, potensi kesalahan yang terjadi dalam administrasi pajak ini tidak dapat dihindarkan, baik dari segi perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajak. Sehingga, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan perpajakan yang disebut pemindahbukuan (Pbk).
Sejalan dengan gagasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 91 tahun 2021, perkembangan teknologi yang dinamis serta mengakomodasi kebutuhan wajib pajak akan percepatan layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan suatu inovasi pelayanan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) berbasis elektronik yang selanjutnya disebut e-Pbk. Dengan e-PBK, kini wajib pajak tidak perlu lagi berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa layanan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) yang berlaku saat ini masih berbasis pengajuan secara manual. Pemindahbukuan dilakukan dengan cara mengajukan permohonan baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman yang ditujukan kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya Kepala KPP memberikan bukti bahwa wajib pajak telah melakukan pemindahbukuan dengan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (bukti Pbk) yang dibubuhi cap dan tanda tangan Kepala KPP. Di masa mendatang, wajib pajak dapat mengajukan Pbk melalui halaman pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi oleh volume layanan permohonan Pbk yang sangat tinggi, relatif tinggi dibandingkan layanan permohonan lainnya, yakni mencapai 90% dari jumlah permohonan layanan secara nasional dari total permohonan yang diajukan berdasarkan data yang berhasil dihimpun dalam kurun waktu 2017-2022.
Akibatnya Pbk menjadi beban kerja yang tinggi pula bagi pegawai di Seksi Pelayanan, khususnya Fungsional Penyuluh Pajak. Oleh karena itu, muncul kebutuhan KPP supaya dikembangkan penyampaian permohonan Pbk secara daring.
Layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan saat ini dapat diakses secara daring melalui e-Pbk yang tersedia pada halaman pajak.go.id. Proses peluncuran layanan e-Pbk akan dilakukan secara bertahap. Dalam tahap uji coba per 15 Oktober 2022, DJP menunjuk sepuluh KPP untuk menyediakan layanan ini.
Dengan begitu, wajib pajak yang terdaftar pada sepuluh KPP tersebut dapat menikmati fasilitas layanan e-Pbk untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan. Sepuluh KPP tersebut adalah KPP Pratama Tigaraksa, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Kosambi, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar, dan KPP Pratama Tangerang Barat.
Namun demikian, saluran untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual akan tetap tersedia. Yang perlu dicatat adalah layanan e-PBK ini baru terbatas Pbk kepada NPWP yang sama. Belum untuk NPWP yang lain atau kepada wajib pajak yang berbeda.
Ada pun langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak pemohon Pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik yaitu pertama, masuk atau login ke laman www.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP kemudian mengisi password dan kode captcha. Kedua, pilih menu layanan e-PBK, lalu klik sub menu Permohonan untuk melakukan pemindahbukuan. Ketiga, wajib pajak melakukan perekaman permohonan Pbk secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. Keempat, klik tombol kirim permohonan usai mengisi dan memastikan data. Setelah permohonan terkirim, wajib pajak dapat memantau perkembangan permohonan pemindahbukuan lewat sub menu monitoring.
Sebagai salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP, perbaikan dan percepatan penyelesaian permohonan Pbk akan senantiasa dikembangkan sehingga tercipta proses yang lebih cepat, akurat, efektif, bermanfaat dan berkelanjutan. Paket kemudahan yang ditawarkan dalam e-Pbk diharapkan dapat memangkas rantai pelayanan birokrasi, menghemat waktu, membangun kepercayaan masyarakat terhadap bentuk pelayanan perpajakan, sehingga membentuk citra positif DJP.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/inovasi-pelayanan-publik-citra-djp-dan-e-pbk