Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, produk plastik mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menyebabkan persoalan kesehatan pada konsumennya.
Misalnya, plastik dapat menyebabkan polusi dan sampah, sedangkan minuman berpemanis dapat memicu penyakit diabetes. Oleh karena itu, kedua produk tersebut dapat menjadi objek cukai baru.
Di samping itu, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai Undang-Undang (UU) Cukai.
UU Cukai menyebutkan, cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan tertib sosial sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.
Pemerintah menyebutkan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Menurut UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah, yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.
Sebelumnya, rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik dan minuman berpemanis telah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastic pada 2017. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, walaupun pemerintah sendiri belum mulai menerapkannya.
Target cukai di tahun 2022 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 adalah penerimaan cukai dari produk plastik sebesar Rp1,9 triliun dan dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun. Namun, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bakal menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Saat itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Sedangkan, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan dan minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya pun beragam, yaitu sebesar Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. Sementara dalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan penerimaan cukai mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan tahun 2022.
Sumber : https://www.pajakonline.com/pemerintah-bakal-tambah-jenis-barang-kena-cukai-tahun-depan/