Dwelling time mulai dihitung sejak sebuah peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal hingga peti kemas itu meninggalkan terminal pelabuhan lewat pintu utama.
Infrastruktur yang terbatas juga sulitnya akses ke pelabuhan menjadi penyebab terjadinya dwelling time.
Dalam Surat Edaran No 04/BC/2017, dwelling time menjadi waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out).
Umumnya ada 3 tahapan utama pada rangkaian proses dwelling time, berikut ini:
1. Pre-customs clearance adalah waktu yang dibutuhkan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
2. Customs clearance adalah waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan barang oleh bea cukai.
3. Post-customs clearance adalah waktu yang dibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampai dengan pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara.
Sumber : https://www.pajakonline.com/dwelling-time-harusnya-gak-pake-lama/