PajakOnline.com—Account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diangkat dan juga ditetapkan dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP). AR menjadi salah satu ujung tombak penerimaan di KPP karena memiliki tugas dan fungsi dalam penggalian potensi pajak; sekaligus memberikan bimbingan ataupun imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Selain itu, AR berhak memberikan analisis dan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 79 PMK/1/2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut:
1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi.
2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.
Kedua fungsi masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Berikut ini tugas dari keduanya itu:
1. AR Pelayanan dan Konsultasi, bertugas:
● Melakukan proses penyelesaian atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak.
● Melakukan proses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak.
● Melakukan bimbingan dan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. AR Pengawasan dan Penggalian Potensi, bertugas:
● Melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
● Menganalisis kinerja Wajib Pajak.
● Menyusun profil Wajib Pajak.
● Merekonsiliasi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan imbauan kepada Wajib Pajak.
Dalam menjalankan tugasnya, AR akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi di KPP yang merupakan pimpinannya langsung. Sedangkan untuk wilayah kerjanya sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala KPP.
Banyaknya AR pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi akan ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai kebutuhan kantor. Kendati demikian, AR tidak termasuk dalam jabatan struktural yang terdapat dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagi pegawai DJP yang ingin diangkat menjadi AR, harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
● Telah lulus pendidikan formal dengan jenjang pendidikan minimal, yaitu sekolah lulusan tingkat atas (SLTA).
● Pangkat paling rendah pada saat diusulkan sebagai AR adalah pengatur (Golongan II/c).
● Pengangkatan seorang pegawai AR akan mempertimbangkan ketersediaan dari pegawai DJP, beban kerja, serta potensi penerimaan yang ada pada KPP yang bersangkutan.
Untuk mengetahui identitas AR di KPP tempat Wajib Pajak, berikut ini caranya;
● Masuk ke laman resmi DJP https://djponline.pajak.go.id.
● Login dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password, serta masukkan kode.
● Pada menu utama, pilih menu ‘Profil’.
● Pada kolom ‘Data Profil’, pilih ‘Info Perpajakan’.
● Wajib Pajak akan melihat nama kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nomor telepon kantor pajak, dan juga nama AR dari Wajib Pajak itu.
● Wajib Pajak juga dapat mencari kontak WhatsApp dari KPP setempat atau kantor pajak lainnya dengan mengakses laman resmi DJP.
Dalam menu utama laman resmi DJP, pilih menu ‘Profil’ dan klik ‘Unit Kerja’. Maka, Wajib Pajak akan melihat alamat semua kantor pajak di Indonesia, termasuk juga ke dalamnya terdapat email, nomor KPP, dan nomor AR dari KPP itu.
Sumber : https://www.pajakonline.com/account-representative-kantor-pajak-begini-tugasnya/