PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 10 kantor pelayanan pajak (KPP) untuk piloting atau uji coba pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik atau online, yakni E-PBK.

“Sepuluh KPP yang dipilih untuk piloting E-PBK adalah KPP dengan volume jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Berdasarkan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, PBK adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. PBK dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Dalam aplikasi e-Pbk, wajib pajak dapat melakukan monitoring permohonan. PBK menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP. Salah satu inovasinya terkait dengan percepatan penyelesaian permohonan.

Layanan tersebut akan terus diperbaiki agar bisa lebih cepat dan akurat. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Neil mengatakan, wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP yang ditunjuk untuk uji coba bisa
menggunakan e-Pbk. Sedangkan, mereka (wajib pajak) yang tidak terdaftar di 10 KPP tersebut tetap dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

“E-Pbk merupakan penambahan kanal penyampaian permohonan secara online. Kanal penyampaian permohonan yang sudah berjalan tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak,” kata Neil.

 

Sumber : https://www.pajakonline.com/sebanyak-10-kpp-dipilih-untuk-uji-coba-e-pbk-ini-penjelasan-djp/