PajakOnline.com—Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Anda harus membuat dan mempunyai sertifikat elektronik (sertel) terlebih dahulu. Namun, tahukah Anda bahwa dalam sertel terdapat masa berlaku yang harus Anda perhatikan?
Hal tersebut perlu Anda perhatikan sebab masa berlaku sertel akan memengaruhi Anda saat hendak membuat faktur pajak pada aplikasi e-Faktur. Jika Anda tidak mengecek masa berlaku sertel Anda dan ternyata masa berlakunya sudah kadaluarsa maka Anda tidak dapat membuat faktur pajak. Solusinya Anda dapat melakukan perpanjang sertel agar Anda dapat kembali membuat faktur pajak.
Namun, masih banyak pengguna e-Faktur yang ternyata tidak mengetahui jika sertel mempunyai masa berlaku. Sesuai Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa sertel mempunyai masa berlaku yakni selama 2 tahun dan Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru dengan beberapa alasan berikut:
1. Masa berlaku sertel akan atau telah berakhir.
2. Terjadi penyalahgunaan sertel.
3. Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel.
4. Passphrase sertel tidak diketahui atau lupa.
5. Sebab-sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertel baru.
Lebih lanjut, sudahkah Anda tahu cara cek masa berlaku sertel? Berikut kami jelaskan secara rinci:
1. Bagi Anda yang menggunakan Google Chrome
– Silahkan klik tanda 3 titik yang terletak di pojok kanan atas.
– Lalu, pilih “Setting” dan klik “Show Advanced Setting”.
– Klik HTTPSL/SSL dan pilih “Manage Certificate”.
– Selanjutnya, klik tombol “Certificate” dan sertel akan muncul yang kemudian Anda akan melihat “Expiration Date”.
2. Bagi Anda yang menggunakan Mozilla Firefox
– Silahkan pilih menu “Option” pada ujung kanan atas.
– Selanjutnya, pilih menu “Advance” dan klik menu “View Certificate”.
– Lalu, pilih “Your Certificate” dan Anda dapat langsung melihat masa kadaluwarsa.
3. Bagi Anda yang menggunakan Internet Explorer
– Silahkan pilih menu “Internet Option” lalu klik menu “Content”.
– Lalu, klik tombol “Certificate” dan lihat masa berlaku sertel e-Faktur Anda pada “Expiration Date”.
Bagi Wajib Pajak khususnya PKP, mempunyai sertel merupakan sebuah kewajiban untuk mendukung administasi perpajakan yang berkaitan erat dengan pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur maupun pembuatan bukti pemotongan pajak dengan e-Bupot. Maka dari itu, Wajib bagi Anda sebagai PKP untuk mengetahui masa berlaku sertel Anda agar aktivitas perpajakan Anda dapat berjalan dengan lancar.
Sumber : https://www.pajakonline.com/masa-berlaku-sertel-cek/