PajakOnline.com—Pemerintah berjanji akan memberikan insentif pajak bagi para investor yang menanamkan modalnya untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Donny Rahajoe mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi investor di Ibu Kota baru. Dia memastikan insentif khusus ini berbeda dengan pengusaha yang berinvestasi di wilayah lain, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“IKN ini insentifnya berbeda dengan insentif biasa yang misalnya di KEK atau di kawasan-kawasan lain,” kata Donny dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Donny menjelaskan Badan Otorita memiliki kewenangan khusus untuk memberikan kepastian investasi di Nusantara. Sehingga pengusaha mendapatkan kepastian hukum dari pintu khusus.
Tak hanya itu, terkait lahan, dia menjamin ketersediaannya. “Berbeda dengan pengembang-pengembang kota baru atau tempat lain, tanah sudah tersedia,” katanya.
Pemerintah juga akan memberikan paket-paket insentif lain seperti insentif pajak, PPN dan PPH yang ditanggung pemerintah atau DTP. Donny mencontohkan para profesional yang bekerja di IKN dalam waktu tertentu akan dibebaskan pajaknya. Selain itu, pihaknya tengah membahas terkait tax holiday.
“Sedang diskusikan juga tentang tax holiday yang sepanjang-panjangnya. Kita sudah usulkan 30 tahun dan ini akan bila ada kesepakatan kita akan harmonisasi,” katanya.
Sumber : https://www.pajakonline.com/insentif-pajak-khusus-di-ibu-kota-nusantara-cek/