PajakOnline.com—Jastip atau jasa titip adalah jasa pembelian barang oleh seseorang dari dalam negeri maupun luar negeri yang diminta oleh orang lain.
Mengapa banyak orang yang menggunakan jasa tersebut? Sebab, barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pada bisnis yang kini sedang menjamur di Tanah Air ini.
Pajak jastip ternyata sudah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dari awak sarana pengangkut. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa bisnis jastip dapat dikenakan pajak untuk setiap barang bawaan yang memiliki nilai di atas USD500 per orang.
Berikut beberapa jenis pajak yang dikenakan pada bisnis jastip:
1. Bea Masuk
Tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan tarif yang dikenakan sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.
2. PPh 25
Pajak bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai tertentu maka harus membayar pajak penghasilan dari bisnis jastip ini sebesar 7,5% dari nilai barang.
3. PPN
Pajak yang dikenakan pada suatu barang/produk. Barang jastip akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.
4. PPh 23
Pajak atas modal, penyerahan, jasa atau hadiah dan penghargaan. Dalam bisnis jastip akan dikenakan atas penyerahan jasa dengan tarif yang bergantung pada jenis perolehan dan penggunaannya.
Pada umumnya, jenis barang yang biasa masuk ke dalam bisnis jastip kena pajak ialah skincare, tas, kosmetik, obat, hingga barang fashion seperti sepatu, jaket atau pakaian branded. Dengan demikian, wajib hukumnya bagi Anda yang terbiasa melakukan jastip untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenakan dan membayarnya. (Atania Salsabila)
Sumber : https://www.pajakonline.com/perpajakan-dalam-jasa-titip-jastip/