Kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan permohonan pemindahbukuan secara daring melalui e-PBK yang tersedia pada laman pajak.go.id. Dengan e-PBK, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Per 15 Oktober 2022, e-PBK telah dilakukan uji coba (piloting) pada 10 KPP Pratama dengan volume jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi. Sepuluh KPP Pratama tersebut adalah KPP Pratama Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. Uji coba ini bertujuan untuk memitigasi risiko kegagalan dan menyediakan waktu untuk perbaikan sistem hingga e-PBK tersebut dapat diterapkan ke seluruh KPP secara nasional.
e-PBK dapat digunakan oleh wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP yang ditunjuk dalam masa uji coba. Namun, saluran untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual akan tetap tersedia. Sebagai salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP, perbaikan dan percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan senantiasa dikembangkan sehingga tercipta proses yang lebih cepat dan akurat.
Layanan e-PBK bisa diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id. Setelah login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak perlu mengisi kata sandi dan kode captcha. Apabila sudah berhasil masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas. Wajib pajak akan diarahkan ke tampilan layar layanan e-PBK.
Proses perekaman pemindahbukuan dilakukan dengan cara memilih menu Permohonan pada layanan e-PBK. Terdapat beberapa data terkait permohonan Pemindahbukuan yang perlu direkam oleh wajib pajak secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.
Apabila perekaman telah selesai dilakukan, pastikan data yang diisi sudah benar, lalu tekan Kirim Permintaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan diproses paling lama tiga puluh hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022, jangka waktu tersebut dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.
Wajib pajak dapat melakukan pemantauanpermohonan pemindahbukuan melalui menu Monitoring untuk melihat perkembangan permohonannya. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar.
Apa itu Pemindahbukuan?
Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 28 PMK di atas. Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Umumnya pemindahbukuan terjadi karena adanya kesalahan dalam pengisian NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, nomor ketetapan, dan jumlah pembayaran. Kesalahan itu bisa terjadi, baik dilakukan oleh wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lain. Proses pemindahbukuan dapat dilakukan, di antaranya, dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.
Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran, permohonannya diajukan oleh wajib pajak penyetor. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan, permohonannya dapat diajukan secara jabatan oleh pejabat yang melaksanakan pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak yang semula mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan yang diajukan atas dokumen pembayaran seperti surat setoran pajak (SSP, SSPCP, BPN) dan BuktiPemindahbukuan yang mencantumkan NPWP cabang yang telah dihapus, permohonannya diajukan oleh wajib pajak pusat. Sedangkan pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger), permohonannya diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil mergeratau pihak yang menerima penggabungan.
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran jenis pajak lainnya. Sedangkan pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
- Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
- Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Selain itu, pemindahbukuan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang dolar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Oleh: Malik Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/salah-bayar-pajak-e-pbk-saja