Seluk-beluk Faktur Pajak Digunggung dan PPN Digunggung
Ada banyak jenis Faktur Pajak dalam urusan pajak bisnis bagi PKP, salah satunya tergantung kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.
Maksudnya, tidak semua Wajib Pajak (WP) yang berstatus PKP memiliki kewajiban pembuatan Faktur Pajak yang sama, dalam hal ini Faktur Pajak umum.
Jika ada jenis Faktur Pajak umum, maka ada sebutan Faktur Pajak khusus?
Jawabnya adalah ya. Sederhananya, Faktur Pajak khusus artinya diberlakukan secara khusus bagi PKP tertentu.
PKP tertentu ini adalah PKP Pedagang Eceran atau perusahaan retail yang mendapat perlakuan secara khusus dalam pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan PPN-nya, yakni PPN Digunggung atau Faktur Pajak Digunggung.
Istilah Faktur Pajak Digunggung ini muncul sejak diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Nomor 42 Tahun 2009 tentang:
Perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun istilah Pajak Digunggung secara eksplisit tidak tercantum dalam ketentuan UU PPN tersebut.
Dalam UU PPN No. 42/2009 dan aturan pelaksanaanya hanya dikenal istilah Faktur Pajak.
Jika merunut perubahan UU PPN yang terjadi sebanyak 3 kali itu, istilah Faktur Pajak Digunggung bisa dibilang jadi pengganti dari istilah Faktur Pajak Sederhana yang ada pada UU PPN sebelumnya.
Sebab, istilah Faktur Pajak Sederhana pada UU PPN No. 18 Tahun 2000 telah dihapus sejak berlakunya UU 42/2009 tersebut.
Sejak saat itulah muncul istilah “Digunggung”, dalam peraturan pelaksana aturan turunan oleh Ditjen Pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang:
Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Ketentuan tentang PPN terbaru sebagian diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menambah dan menghapus beberapa pasal dari UU PPN No. 42/2009.
Seperti apa penjelasan mengenai Faktur Pajak Digunggung ini dan bagaimana ketentuan PPN digunggung, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak untuk memudahkan pengelolaan e-Faktur Anda.
Ilustrasi bisnis yang boleh mengelola PPN digunggung dan membuat Faktur Pajak digunggung
Mengenal Faktur Pajak Digunggung, Khusus untuk Perusahaan Retail
Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa istilah Pajak Digunggung memang tidak tertulis dalam UU PPN No. 42/2009, namun ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PER-29/PJ/2015.
Untuk memahaminya secara sederhana, simak penjelasannya berikut ini.
Namun sebelum itu ada baiknya Anda ketahui dulu apa itu Faktur Pajak?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Seperti kita tahu, ketentuan umum pembuatan Faktur Pajak bagi PKP adalah salah satunya wajib mencantumkan identitas pembeli/penerima/penjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), seperti:
- Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penjual
- Nama, Alamat, dan NPWP pembeli
- Jenis barang/jasa, Jumlah harga jual atau penggantian, Potongan harga
- PPN yang dipungut
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Hal ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Jadi, tata cara membuat Faktur Pajak harus memenuhi syarat tersebut.
Jika PKP membuat Faktur Pajak tanpa memenuhi syarat di atas, maka Faktur Pajak yang dibuat dianggap sebagai Faktur Pajak cacat atau tidak sah.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP dengan bidang usaha tertentu yang dijalankan.
Artinya, pedagang eceran atau usaha retail diberikan ketentuan khusus untuk membuat membuat Faktur Pajak yang tidak sama dengan Faktur Pajak umum tersebut.
a. Perlakuan khusus bagi PKP Pedagang Eceran
Jadi, bagi PKP Pedagang Eceran atau istilahnya pengusaha retail, ada perlakuan khusus dalam pembuatan Faktur Pajaknya.
Bukannya pilih kasih, sebab karakteristik usaha PKP Pedagang Eceran (PE) adalah melakukan transaksi dengan konsumen akhir.
Sehingga PKP Pedagang Eceran umumnya menjual barang pada konsumen akhir ini dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak, tapi dengan nilai yang relatif kecil.
Sehingga, jika diperlakukan sama dengan PKP lainnya, akan membuat PKP Pedagang Eceran akan kesulitan dalam pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.
Atas dasar inilah, kebijakan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak umum.
PKP Pedagang Eceran atau pengusaha/perusahaan retail dapat membuat Faktur Pajak Digunggung atau Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli maupun penjual saat penyerahan barang kena pajak.
PKP Pedagang Eceran, dalam hal ini adalah:
- Pusat perbelanjaan
- Minimarket
- dan usaha sejenis lainnya
PKP Pedagang Eceran ini dapat menentukan sendiri Kode dan nomor seri Faktur Pajak, sehingga faktur pajaknya bisa berupa:
- Kuitansi
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- Tanda bukti penyerahan/pembayaran lainnya yang sejenis
Sudah tahu? Inilah daftar terbaru Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
b. Jadi, apa itu PPN Digunggung atau Faktur Pajak Digunggung?
Terminologi digunggung dari kata gunggung.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kata gunggung adalah:
- Jumlah
- Sejumlah
- atau sebanyak
Jadi, yang dimaksud PPN digunggung adalah penjumlahan pajak pertambahan nilai dari beberapa transaksasi.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, karena pedagang eceran melakukan transaksi yang kecil-kecil dan dalam jumlah banyak, maka pengenaan pajak pertambahan nilainya dengan cara dijumlahkan sehingga disebut PPN Digunggung.
Namun perlu dipahami, Faktur Pajak Digunggung ini bukan berarti sama dengan Faktur Pajak Gabungan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi Faktur Pajak Digunggung adalah:
Penjumlahan Faktur Pajak yang:
- Tidak mencantumkan identitas pembeli maupun penjual
- Tidak mencantumkan alamat pembeli
- Tidak mencantumkan NPWP pembeli
- Tidak ada tanda tangan dari pihak yang berhak menandatangani faktur
- Hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
Sederhananya, Faktur Pajak Digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung sebelum penghasilan dari berbagai faktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dihitung.
Jadi, karena latar belakang bentuk transaksi dari usaha Pedagang Eceran (PE) yang karakteristiknya kepada konsumen akhir dan jumlah transaksi dengan nilai kecil dan cenderung banyak, maka PE dapat membuat Faktur Pajak Digunggung tanpa menyebutkan identitas dan tanda tangan pembeli.
Kendati Faktur Pajak yang dibuat pedagang eceran ini bisa dibilang Faktur Pajak tidak lengkap karena tidak mencantumkan identitas pembeli, tapi tidak ada sanksi Faktur Pajak Digunggung bagi PKP yang membuatnya selama memenuhi syarat yakni sebagai perdagang eceran.
Karena ketentuan Faktur Pajak Digunggung memang sudah diberikan kepada PKP Pedagang Eceran agar mudah menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan perundangan perpajakan pertambahan nilai.
c. Apa Perbedaan Faktur Pajak Digunggung dengan Faktur Pajak Gabungan?
Dari uraian di atas, mungkin masih ada pertanyaan yang menggelitik. Jika Faktur Pajak Digunggung itu merupakan kumpulan dari berbagai faktur, lalu apa bedanya dengan Faktur Pajak Gabungan?
Antara Faktur Pajak Digunggung dengan Faktur Pajak Gabungan tentu berbeda.
Sebab, jika Faktur Pajak Digunggung merupakan kumpulan dari berbagai faktur dari bermacam-macam pembeli dan/atau penerima jasa tanpa mencantumkan nama dan identitas pembeli serta tanpa tanda tangan, sedangkan Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang pembuatannya meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pembeli barang/jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender atau masa pajak.
Jadi, Faktur Gabungan ini merupakan kumpulan dari berbagai transaksi barang/jasa yang sama dan dengan identitas pembeli yang sama pula dalam satu masa pajak.
Sedangkan Faktur Pajak Digunggung merupakan kumpulan dari berbagai pembeli dengan identitas yang berbeda dan berbagai macam transaksi yang berbeda pula, yang dijadikan satu dalam Faktur Pajak Digunggung ini.
Ilustrasi pedagang eceran atau perusahaan retail yang boleh membuat Faktur Pajak Digunggung
Syarat Faktur Pajak Digunggung dan Contoh
Berikut adalah syarat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung:
- Dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir, atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
- Dilakukan tanpa didahului penawaran tertulis, kontrak, lelang dan sebagainya, namun langsung kepada konsumen akhir
- Umumnya, pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan BKP, dan pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya
a. Regulasi Faktur Pajak Digunggung Terbaru
Seperti diketahui, peraturan terbaru yang dirilis Ditjen Pajak adalah PKP harus mengunggah (upload) Faktur Pajak elektronik ke aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan validasi dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Apabila PKP upload eFaktur melewati batas waktu yang ditetapkan tersebut, maka DJP akan menolak atau me-reject Faktur Pajak tersebut dan PKP tidak dapat melapaporkan SPT Masa PPN dari Faktur Pajak yang dibuatnya itu.
Peraturan tentang kewajiban upload eFaktur maksimal tanggal 15 bulan berikutnya ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Faktur Pajak Digunggung. Hal ini sebagaimana ditegaskan DJP melalui akun media sosial resmi Ditjen Pajak di @kring_pajak yang menyebutkan:
“Upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya hanya untuk faktur pajak keluaran saja, sedangkan penyerahan kepada konsumen akhir atau penyerahan oleh PKP pedagang eceran yang menggunakan faktur pajak digunggung tidak termasuk”.
b. Cara Membuat Faktur Pajak Digunggung
Maksud dari cara membuat Faktur Pajak Digunggung di sini artinya tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.
Ketentuan ini diatur dalam PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.
Sesuai Pasal 2 PER-58/PJ/2010, PKP Pedagang Eceran wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.
Untuk pembuatan jenis faktur ini ada beberapa komponen yang harus disertakan, di antaranya adalah:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP (orang yang menyerahkan BKP/JKP)
- Jenis BKP yang diserahkan
- Harga jual yang meliputi PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
- PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP PE
Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 & Pasal 6 PER-58/PJ/2020, ketentuan dalam pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini adalah:
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak (Kuitansi, Bon kontan, Faktur penjualan, Segi cash register, Karcis, Tanda bukti penyerahan/pembayaran lainnya yang sejenis)
- Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran
- Faktur Pajak paling sedikit dalam 2 rangkap dengan peruntukan: Lembar ke-1 untuk pembeli BKP, dan Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang membuat Faktur Pajak (PKP Pedagang Eceran)
Sumber : https://klikpajak.id/blog/cara-membuat-faktur-pajak-digunggung/