Apa yang dimaksud dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT? Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP, WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
- pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
- jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 74 Tahun 2011)
Cara WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT adalah dengan mengungkapkan dalam laporan sendiri secara tertulis dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak (Pasal 8 ayat (2) PP 74 Tahun 2011). Laporan sendiri ini dilampiri dengan:
-
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar (apabila KB)
- Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)
Dalam hal hasil Pemeriksaan ini membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut. (Pasal 8 ayat (4) PP 74 Tahun 2011)
Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar yang telah dilampiri WP pada saat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dengan laporan sendiri diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut. (Pasal 8 ayat (5) PP 74 Tahun 2011)
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam rangka penerapan sistem self assessment secara konsisten, meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan.
Cara WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya adalah dengan membuat Pernyataan tertulis dan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak tersebut; dan Pernyataan tertulis ini dilampiri dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak ini telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. (Pasal 7 ayat (3) PP 74 Tahun 2011)
Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (Pasal 7 ayat (4) PP 74 Tahun 2011)
REFERENSI ATURAN
- Pasal 8 ayat (3) dan (4) UU Nomor 28 Tahun 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- PP 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Sumber : https://dokterpajak.com/pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt