Perbincangan masyarakat saat ini santer terkait dugaan adanya konsorsium judi online yang kerap disebut dengan konsorsium 303. Konsorsium menurut KBBI adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama.

Saat ini kepolisian sedang menyelidiki keberadaan konsorsium 303 dan aliran dananya. Kalau benar tentu ini menjadi potensi pajak yang cukup besar. Sebelum itu, mari kita mengenal terlebih dahulu konsorsium dalam peraturan perpajakan.

Peraturan perpajakan mengidentifikasi usaha bersama dengan istilah Kerja Sama Operasi/KSO atau Joint Operation. Hal ini seperti yang tercantum  dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

KSO (Joint Operation) adalah pengaturan bersama antarpara pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama Kerja Sama Operasi /Joint Operation (Pasal 1 angka 13).

Pada praktiknya usaha bersama antar para pihak mempunyai nama dan substansi yang beragam. Banyak pihak yang masih merasa bingung dengan kewajiban perpajakan usaha bersama tersebut. Pertanyaan yang sering muncul, Apakah Wajib Pajak KSO wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan? Apakah bukti potong PPh 23 yang didapat dari pihak pemberi kerja perlu dipecah ke para entitas anggota KSO? Kemudian, bagaimana cara pemecahan bukti potong tersebut?

Dari surat penegasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan korespondensi dengan pegawai pada direktorat terkait, penulis mencoba merunut permasalahan ini.

Kebingungan ini tidak lepas dari sejarah perkembangan KSO di Indonesia. Pada mulanya KSO dibentuk sebagai alat koordinasi para anggota untuk mendapat kontrak suatu pekerjaan. DJP merespona ini dengan memperlakukan KSO sebagai bukan subjek PPh badan. Oleh karena itu, KSO tersebut tidak wajib lapor SPT Tahunan Badan.

Mengapa demikian? Karena bentuk KSO tadi merupakan entitas yang tidak terpisah dari anggota KSO. Selain itu kontrak dengan pihak ketiga dilakukan atau ditandatangani oleh para anggota yang tergabung dalam KSO. Sehingga tanggung jawab pekerjaan berada pada setiap anggota KSO.

Sebaliknya, saat ini banyak KSO dibentuk sebagai entitas badan. Sekarang, KSO dapat melakukan tindakan hukum dan/atau tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dengan pihak manapun atas nama KSO, antara lain menandatangani kontrak dan menerbitkan tagihan kepada pihak ketiga.

KSO dengan kriteria tersebut dianggap oleh DJP sebagai subjek PPh badan. Sehingga KSO dimaksud wajib melaporkan SPT Tahunan badan. Maka, KSO harus lapor SPT Tahunan badan atau tidak tergantung substansi dari KSO itu sendiri.

Pertanyaan kembali muncul setelah terbit PER-04/PJ/2020. Pada pasal 1 angka 9 peraturan tersebut menyebut KSO dalam ruang lingkup pengertian badan.

Selain itu, pada pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa kewajiban perpajakan KSO meliputi pemenuhan kewajiban PPh badan atas nama KSO, pemotongan atau pemungutan PPh dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan PPN.

 

Subjek PPh Badan

Banyak pihak memaknai bahwa dengan PER-04/2020 otoritas pajak memberi ketegasan dan kepastian hukum bahwa semua entitas berbentuk KSO adalah subjek PPh badan. Benarkah demikian?

Dari korespondensi yang ada, penulis mendapat informasi bahwa PER-04/PJ/2020 tidak langsung menjadikan KSO sebagai subjek PPh badan. Kalimat “pemenuhan kewajiban pajak penghasilan badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan” mengandung makna bahwa KSO perlu dilihat substansinya terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan atau belum. KSO perlu diuji apakah memenuhi kriteria sebagai entitas badan sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.

Kita perlu menggarisbawahi bahwa PER-04/PJ/2020 hanya mengatur mengenai administrasi NPWP seperti pendaftaran, penghapusan, dan perubahan. Kata KSO masuk ke dalam pengertian badan untuk mengakomodasi KSO dalam administrasi NPWP secara formal.

Hal tersebut dilakukan karena aturan perpajakan kita hanya mengenal dua jenis wajib pajak, orang pribadi dan badan. Penulis mengibaratkan PER-04/PJ/2020 bagi KSO adalah seperti seorang anak yang diberi kejelasan jenis kelamin laki-laki. Apakah dia mempunyai kewajiban sebagai seorang laki-laki dewasa atau tidak perlu dilihat fungsi dan tugasnya apakah sudah seperti laki-laki dewasa.

Wajib Pajak Badan adalah seperti jenis kelamin laki-laki bagi KSO. Sedangkan menunaikan kewajiban sebagai laki-laki dewasa adalah seperti subjek PPh badan bagi KSO.

 

Pemecahan Bukti Potong PPh 23

Kebingungan lain adalah terkait pemecahan bukti potong PPh pasal 23 atas nama KSO. Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan pada 1994 tentang pemecahan bukti potong PPh Pasal 23 disebutkan bahwa agar pengkreditan pemotongan PPh 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para anggota Joint Operation maka bukti pemotongan PPh pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota.

Apakah aturan itu masih berlaku? Ya, Surat Edaran tersebut sampai saat ini masih berlaku. Peraturan ini diterapkan kepada KSO yang bukan subjek PPh badan. Sedangkan bagi KSO sebagai subjek PPh badan bukti potong tersebut tidak perlu dipecah karena bisa menjadi kredit pajak bagi KSO. Logika pajaknya adalah jika KSO merupakan subjek PPh badan maka KSO bisa mengkreditkan PPh 23-nya karena penghasilan yang diterima KSO dicatat sebagai penghasilan atas nama KSO.

Terkait pencatatan dalam laporan keuangan, KSO dimaksud wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Dari uraian di atas terlihat ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Para pihak yang culas bisa saja menyatakan bahwa secara formal KSO yang mereka bentuk bukan subjek PPh badan. Namun, secara materiel sebenarnya KSO-nya beroperasi seperti entitas badan. Hal ini diduga untuk menghindari PPh badan atas nama KSO.

Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak perlu melakukan penelitian mendalam untuk menentukan KSO tersebut merupakan subjek PPh badan atau bukan berdasarkan kontrak, proses bisnis dan fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Bagaimana fakta konsorsium judi online? Kita tunggu saja hasil penyelidikan oleh aparat kepolisian. Jika terbukti benar adanya kita dapat bertanya apakah konsorsium 303 sudah memiliki NPWP dan tertib bayar pajaknya?

 

Oleh: Khoerul Arif, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Sumber : https://pajak.go.id/id/artikel/bagaimana-pengenaan-pajak-atas-konsorsium