Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021.

PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021

Kriteria Pedagang Eceran dan Ruangan/Bangunan yang dimaksud:

  • Pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
  • Ruangan atau bangunan yang dimaksud berupa toko atau gerai (outlet):
  • yang berdiri sendiri;  atau
  • yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Insentif PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.

PPN yang terutang dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian. Penggantian termasuk biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Kemudian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran memiliki kewajiban untuk membuat:

  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah

Ketentuan Faktur Pajak:

  1. Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:
  2. kode transaksi “07”;
  3. keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”; dan
  4. frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
  5. Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur.
  6. Dalam hal pilihan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” pada aplikasi e-Faktur.

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah berupa Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan  realisasi PPN ditanggung Pemerintah dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak dan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak.

 

 

Sumber : https://pajak101.com/ppn-atas-sewa-ruangan-bangunan-oleh-pedagang-eceran-ditanggung-pemerintah/