Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa terdapat empat jenis dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan bea meterai. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022. Berikut merupakan dokumen yang memperoleh pembebasan bea meterai.
- Dokumen yang diperlukan untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
- Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
- Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga mendapat pembebasan bea meterai.
- Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Sumber : https://pajak101.com/jenis-dokumen-yang-diberikan-fasilitas-pembebasan-bea-meterai/