Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat Indonesia harus tahu bahwa ada kewajiban bagi para wajib pajak untuk membalas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada orang terkait.
Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
SP2DK biasanya diterima orang yang menjadi wajib pajak ketika KPP ingin mengetahui detail atau keterangan tambahan atas laporan pajak yang diberikan.
SE Ditjen Pajak menyebut, SP2DK dapat dikirimkan kepada wajib pajak melalui fasimili, jasa pos, atau kunjungan dan saat wajib pajak datang ke KPP.
“SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik Wajib Pajak apabila: Wajib Pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya; dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik,” tulis SE tersebut, dikutip Jumat (15/4/2022).
Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tidak dilakukan sembarangan. Kegiatan ini bisanya terjadi berdasarkan penelitian kepatuhan material. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan, maka surat akan dikeluarkan untuk wajib pajak terkait.
Wajib pajak mendapat kesempatan menjawab SP2DK yang diterima maksimal 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat, tanggal kirim, dan/atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepadanya.
Penjelasan bisa dilakukan secara tatap muka langsung, melalui media audio visual, dan/atau tertulis. Penjelasan secara daring juga bisa dilakukan selama wajib pajak menerima SP2DK secara elektronik, dan DJP Online telah mampu mengakomodasi penyampaian penjelasan secara elektronik.
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Kunjungan,” tulis beleid tersebut.
Apabila pemeriksaan dan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) mengindikasikan bahwa seorang wajib pajak tidak memberikan penjelasan, maka orang terkait bisa langsung diperiksa.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220415094546-4-331925/abaikan-surat-cinta-kantor-pajak-petugas-datangi-rumahmu